Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Internasional: Soal Pertanggungjawaban Negara atas Kerusakan Lingkungan akibat Konflik Bersenjata

Wawancara eksklusif dengan pakar hukum internasional Prof. Dr. Sari Mutia Timur mengungkap kegagalan sistemik dalam meminta pertanggungjawaban negara atas kerusakan lingkungan parah akibat konflik bersenjata, yang kerap dikategorikan sebagai kejahatan perang. Narasi kritis menekankan perlunya pergeseran dari norma ke mekanisme pemulihan nyata, seraya menegaskan bahwa melindungi lingkungan adalah imperatif etis dan strategis, khususnya bagi negara kepulauan seperti Indonesia.

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Internasional: Soal Pertanggungjawaban Negara atas Kerusakan Lingkungan akibat Konflik Bersenjata

Dalam wawancara eksklusif dengan Area, Prof. Dr. Sari Mutia Timur, pakar hukum internasional, melancarkan kritik etis yang tajam terhadap kerapuhan sistem pertanggungjawaban negara atas kehancuran ekologi akibat konflik bersenjata. Ia menegaskan bahwa penyanderaan lingkungan demi tujuan militer bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan pengingkaran terhadap martabat hukum itu sendiri, yang seharusnya melindungi bumi sebagai warisan lintas generasi. Narasi wawancara ini menempatkan lingkungan bukan sebagai 'medan tempur' atau 'kerugian sampingan', tetapi sebagai subjek hukum yang terlindungi di bawah norma-norma kemanusiaan paling mendasar.

Norma Hukum dan Etika yang Dibajak demi Keuntungan Militer

Prof. Sari dengan tegas merujuk pada Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 dan Prinsip-Prinsip Internasional tentang Lingkungan dan Konflik sebagai fondasi hukum yang tak terbantahkan. Menurutnya, ada distorsi etika yang sistematis ketika pertimbangan lingkungan dikorbankan untuk kepentingan militer sesaat. "Lingkungan alam bukanlah kombatan. Merusaknya secara luas, jangka panjang, dan berat bukanlah strategi—itu adalah kejahatan," tegasnya. Prinsip proporsionalitas, yang menjadi jantung hukum internasional humaniter, sering kali dijadikan tameng retoris. Keuntungan militer yang 'konkret dan langsung' kerap ditafsirkan secara sepihak untuk membenarkan bencana ekologis yang dampaknya melampaui batas ruang dan waktu konflik.

  • Pelanggaran Prinsip Dasar: Tindakan seperti penggunaan senjata tertentu yang mencemari tanah dan air secara permanen, pembakaran hutan sebagai taktik, atau penghancuran infrastruktur vital seperti bendungan, secara terang-terangan melanggar larangan terhadap serangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang berlebihan.
  • Kegagalan Penerapan: Meski ada norma, mekanisme penegakan dan pertanggungjawaban masih lemah. Negara pelaku kerap bersembunyi di balik doktrin kedaulatan atau klaim 'necessity of war', mengabaikan kewajiban mereka untuk mencegah kerusakan yang tidak perlu.
  • Korban yang Tak Terlihat: Dampak paling keji jatuh pada masyarakat sipil dan generasi mendatang yang hak atas hidup sehat dan lingkungan yang baik telah dirampas, jauh setelah senjata berhenti berbunyi.

Pertanggungjawaban Negara: Dari Pengakuan Normatif ke Pemulihan Nyata

Poin krusial dalam wawancara ini adalah desakan untuk menggeser debat dari pengakuan normatif menuju mekanisme pertanggungjawaban yang operasional. Prof. Sari menggarisbawahi bahwa tanggung jawab negara pelaku tidak berhenti pada penghentian pelanggaran. "Kewajiban untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak dan memberikan ganti rugi yang memadai adalah konsekuensi logis dari kesalahan itu sendiri," ujarnya. Ini adalah soal keadilan restoratif: memulihkan apa yang telah dihancurkan, sejauh mungkin, dan mengakui penderitaan yang ditimbulkan. Tanpa komitmen pada pemulihan (remediation) dan kompensasi, norma hukum internasional hanya menjadi deklarasi kosong, dan kerusakan lingkungan akibat konflik akan terus menjadi warisan beracun bagi perdamaian.

Bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan ekosistem yang rentan, advokasi isu ini di fora internasional adalah imperatif strategis. Ini bukan sekadar soal solidaritas global, melainkan pertahanan kedaulatan ekologis. Potensi dampak kerusakan lingkungan dari konflik di kawasan terhadap sumber daya laut, terumbu karang, dan kualitas udara Indonesia adalah ancaman nyata terhadap ketahanan nasional. Karena itu, memperjuangkan kerangka pertanggungjawaban yang kuat adalah bentuk perlindungan mandiri.

Pertanyaan etis yang menggantung dan harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan negarawan adalah: Apakah kita akan membiarkan logika perang mengikis prinsip dasar kemanusiaan hingga titik di mana bumi yang tandus dan tercemar menjadi satu-satunya peninggalan bagi generasi mendatang? Atau, kita akan menegaskan bahwa bahkan dalam konflik paling panas sekalipun, terdapat batas etis yang tak boleh dilanggar—yaitu batas yang melindungi keselamatan ekosistem sebagai prasyarat bagi kehidupan itu sendiri? Jawabannya akan menentukan apakah hukum internasional benar-benar menjadi penjaga peradaban, atau sekadar catatan kaki dalam sejarah kehancuran.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Sari Mutia Timur
Lokasi: Indonesia, Jenewa