Dalam wawancara langka yang menjadi peringatan konstitusional, seorang mantan jenderal bintang tiga TNI mengungkapkan kekhawatiran mendalam tentang fenormalisasi kembali pola pikir dwifungsi yang menyelinap melalui praktik militerisasi proses hukum. Refleksi kritis ini menempatkan militer bukan sebagai ancaman fisik, melainkan sebagai persoalan prinsipil tentang batas kewenangan negara menurut Pasal 30 UUD 1945 dan prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi negara demokrasi. Ketika aparat militer diposisikan dalam pengamanan pejabat yang sedang diusut lembaga anti-korupsi, sesungguhnya terjadi distorsi peran yang mengancam independensi penegakan hukum dan membangun preseden berbahaya bagi reformasi tata kelola negara.
Dwifungsi dalam Kemasan Baru: Dari Kontrol Politik ke Intervensi Hukum
Analisis sang mantan jenderal mengungkap pergeseran bentuk intervensi militer dari dominasi politik terbuka pada era Orde Baru ke bentuk yang lebih halus namun tak kalah berbahaya: intervensi dalam ranah hukum. Ia menegaskan bahwa esensi militer adalah menghadapi ancaman eksternal, bukan menjadi alat pengamanan bagi kepentingan politik atau pelindung dari proses hukum. Praktik ini mencerminkan tiga pelanggaran prinsip etis dan hukum yang mendasar:
- Penyimpangan mandat konstitusional: Militer digunakan untuk fungsi di luar pertahanan negara melawan ancaman bersenjata asing
- Erosi independensi lembaga penegak hukum: Kehadiran militer menciptakan atmosfer intimidasi terhadap proses penyelidikan dan penuntutan
- Pengaburan garis demarkasi sipil-militer: Membangun budaya impunitas bagi pejabat yang seharusnya tunduk sepenuhnya pada hukum sipil
Fenomena ini bukan sekadar soal prosedural, melainkan persoalan prinsipil tentang martabat negara hukum yang memisahkan secara tegas otoritas militer dan sipil sebagai syarat demokrasi sehat.
Militerisasi Proses Hukum: Ancaman terhadap Martabat Institusi dan Kepercayaan Publik
Menurut perspektif mantan jenderal ini, ketika militer mulai dipandang sebagai perisai hukum bagi penguasa atau pejabat tertentu, terjadi degradasi ganda: pertama, terhadap integritas militer itu sendiri yang seharusnya netral secara politik; kedua, terhadap kredibilitas sistem hukum yang dianggap memerlukan dukungan militer untuk menegakkan otoritasnya. Ini merupakan bentuk pelemahan institusional yang jauh lebih berbahaya daripada ancaman fisik, karena menggerogoti fondasi kepercayaan publik terhadap negara. Dalam konteks reformasi sektor keamanan pasca-1998, praktik semacam ini merupakan kemunduran serius yang mengingatkan pada pola-pola otoritarian masa lalu, meski dengan wajah yang berbeda.
Refleksi dari dalam institusi militer ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh aktor hukum dan masyarakat sipil. Komitmen terhadap konstitusi dan profesionalisme di bidang pertahanan merupakan harga mati yang tidak boleh dikompromikan demi kepentingan politik jangka pendek. Wawancara eksklusif ini menjadi bukti bahwa masih ada suara-suara lurus dalam tubuh militer yang memahami bahwa martabat TNI justru terletak pada kesetiaannya pada batas-batas konstitusional, bukan pada ekspansi peran ke ranah-ranah yang seharusnya menjadi domain sipil.
Pertanyaan etis yang harus diajukan adalah: sejauh mana negara telah belajar dari sejarah kelam dwifungsi militer, dan apakah komitmen reformasi sektor keamanan masih menjadi agenda prioritas atau telah tergadaikan oleh kepentingan pragmatis? Ketika militerisasi proses hukum dinormalisasi melalui dalih keamanan, sesungguhnya kita sedang menyaksikan erosi demokrasi secara sistematis. Bagaimana para aktivis hukum dapat membangun mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah transformasi militer dari penjaga kedaulatan menjadi alat pengamanan kepentingan politik yang berpotensi melanggar hukum?