Prinsip komplementaritas dalam Statuta Roma bukan hanya norma hukum, tetapi sebuah alarm moral bagi sistem peradilan nasional yang rapuh. Dalam wawancara eksklusif dengan Area, seorang mantan penuntut di International Criminal Court (ICC) menegaskan bahwa jalan menuju meja hijau di Den Haag kini terbuka lebar bagi situasi konflik dan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Kewajiban pertama memang berada pada sistem peradilan nasional, namun kegagalan negara untuk secara tulus dan efektif menyelidiki serta menuntut kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan akan membuka pintu bagi yurisdiksi ICC. Ini bukan ancaman, tetapi konsekuensi logis dari sebuah sistem hukum yang masih menyimpan celah besar dalam mengadili pelanggaran sistematis, terutama yang melibatkan aktor negara.
Analisis Hukum: Celah Akuntabilitas dan Pintu ICC
Mantan jaksa tersebut secara kritis mengurai bahwa lemahnya kemandirian lembaga penyelidikan, intervensi politik, dan budaya impunitas yang mengakar menjadi penghalang utama akuntabilitas. ICC tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional, tetapi untuk mengintervensi ketika negara tidak mampu atau tidak mau bertindak. Dalam konteks ini, prinsip komplementaritas berfungsi sebagai penguji kesungguhan sebuah negara dalam memenuhi kewajiban internasionalnya. Mekanisme ini secara eksplisit tertuang dalam Statuta Roma, yang menempatkan ICC sebagai pelengkap, bukan pengganti, sistem peradilan nasional. Namun, pelengkap ini hanya aktif ketika negara gagal menjalankan fungsi penegakan hukumnya secara independen dan efektif.
- Statuta Roma, Pasal 17, secara jelas mendefinisikan 'unwilling or unable' sebagai dasar yurisdiksi ICC.
- Budaya impunitas, khususnya dalam kasus yang melibatkan aktor negara, secara langsung memenuhi kriteria 'unwilling' (tidak mau).
- Lemahnya independensi lembaga penyelidikan dan intervensi politik dapat menjadi bukti 'unable' (tidak mampu) dalam proses peradilan domestik.
Peringatan ini harus dibaca sebagai alarm bagi seluruh pemangku kebijakan. Pilihan yang ada bukan lagi antara mengadili atau tidak, tetapi antara mengadili secara bermartabat di dalam negeri atau diadili dengan segala konsekuensi reputasionalnya di forum internasional. Penguatan lembaga-lembaga hukum domestik dengan integritas dan independensi yang nyata bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk melindungi kedaulatan hukum bangsa itu sendiri.
Etika Perang dan Martabat Hukum: Dimensi Normatif yang Terabaikan
Isu ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga tentang etika perang dan martabat hukum sebagai sebuah bangsa. Kegagalan dalam mengadili kejahatan internasional, seperti kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan hanya melanggar Statuta Roma, tetapi juga mengikis prinsip-prinsip dasar etika perang yang menghormati hak dan martabat manusia, bahkan dalam konflik. Sistem hukum yang membiarkan impunitas untuk pelanggaran sistematis secara diam-diam telah mengabaikan dimensi normatif dari hukum internasional. Akuntabilitas menjadi jantung dari martabat hukum sebuah negara.
Dalam konteks ini, Indonesia rentan dilaporkan ke ICC jika investigasi domestik gagal memenuhi standar kesungguhan dan efektivitas. Mahkamah Pidana Internasional tidak hanya melihat hasil, tetapi juga proses. Proses yang diintervensi, disabotase, atau dibangun di atas lembaga yang tidak independen sudah dengan sendirinya merupakan bukti kegagalan negara. Peringatan dari mantan jaksa ICC ini adalah seruan untuk kembali pada prinsip dasar: hukum harus berdiri tegak di atas independensi dan integritas, bukan di atas kepentingan politik atau kekuasaan.
Maka, pertanyaan etis yang menggugah adalah: Apakah kita sebagai bangsa masih memilih untuk membiarkan budaya impunitas menggerogoti martabat hukum kita, atau kita berani membangun sistem peradilan yang tidak hanya memenuhi prinsip komplementaritas Statuta Roma, tetapi juga menghormati prinsip etika perang dan hak asasi manusia? Pilihan ini menentukan tidak hanya nasib para korban, tetapi juga martabat hukum Indonesia di mata dunia.