Krisis legitimasi menghantui hukum internasional ketika prinsip dasar equality before the law dikhianati secara sistematis. Impunitas yang nyaris absolut terhadap dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza bukan hanya kegagalan prosedural; ini adalah penghancuran substansi martabat hukum itu sendiri. Menurut mantan jaksa International Criminal Court (ICC), penyumbatan politik oleh negara-negara kuat terhadap proses hukum di ICC maupun Dewan Keamanan PBB telah mengubah hukum internasional menjadi alat yang tumpul, yang hanya berlaku bagi yang lemah.
Impunitasi Gaza: Pukulan Mematikan terhadap Martabat Hukum Internasional
Impunitas yang berlarut-larut dalam konflik Gaza menciptakan preseden berbahaya yang lebih destruktif daripada pelanggaran hukum itu sendiri. Sistem hukum internasional dibangun di atas fondasi bahwa norma berlaku universal, tanpa memandang kekuatan politik atau militer suatu aktor. Ketika fondasi ini retak, seluruh bangunan hukum global menjadi rapuh. Situasi di Gaza menunjukkan dengan terang benderang bagaimana:
- Hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa, bisa diabaikan dengan konsekuensi minimal.
- Mekanisme akuntabilitas seperti ICC dapat dilumpuhkan oleh kalkulasi geopolitik di luar ruang pengadilan.
- Prinsip universal jurisdiction dan kewajiban negara untuk menuntut pelaku kejahatan perang (aut dedere aut judicare) kehilangan maknanya.
Kegagalan ini tidak hanya mengorbankan korban langsung di Palestina, tetapi meracuni seluruh ekosistem hukum. Ini mengirimkan pesan bahwa kekuatan politik dapat membeli kekebalan hukum, sehingga mendorong siklus kekerasan dan balas dendam yang abadi, jauh dari cita-cita perdamaian yang seharusnya dijaga oleh hukum.
Ujian bagi Indonesia: Konsistensi Normatif dalam Diplomasi Hukum
Pelajaran dari krisis legitimasi ini sangatlah tajam bagi Indonesia. Sebagai negara yang sering menjadi pembela prinsip hukum dalam forum internasional, komitmen Indonesia harus diuji melalui konsistensi yang tidak pandang bulu. Dukungan terhadap proses hukum untuk Gaza harus selaras dengan kesediaan untuk tunduk pada mekanisme akuntabilitas internasional yang sama, jika suatu saat diperlukan. Ini bukan soal politik, melainkan integritas normatif. Indonesia memiliki kepentingan strategis untuk memperjuangkan:
- Reformasi sistem keamanan kolektif PBB yang sering kali mempolitisasi penegakan hukum.
- Penguatan kemandirian dan sumber daya ICC agar bebas dari tekanan negara-negara besar.
- Penegakan prinsip bahwa kejahatan perang adalah musuh seluruh umat manusia (hostis humani generis), sehingga impunitas atasnya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan kolektif.
Krisis ini adalah panggilan nyata bagi diplomasi hukum Indonesia untuk bergerak dari retorika ke aksi substantif yang membela otonomi sistem peradilan internasional.
Analisis kritis ini berujung pada pertanyaan etis yang mendasar: dapatkah kita masih menyebut adanya 'hukum' internasional ketika penegakannya secara kronis diskriminatif dan tunduk pada veto politik? Ketika korban di Gaza terus berjatuhan tanpa prospek keadilan, bukankah setiap negara, termasuk Indonesia, yang diam atas impunitas ini menjadi bagian dari sistem yang mengizinkan ketidakadilan itu? Tantangan bagi aktivis hukum bukan lagi hanya mendokumentasikan pelanggaran, melainkan membongkar arsitektur politik yang dengan sengaja merancang impunitas dan mengikis legitimasi hukum sampai ke akarnya.