Dalam sebuah wawancara eksklusif yang menggugah, seorang Hakim Mahkamah Agung mengungkap sebuah ironi hukum yang memilukan: proses penegakan hukum terhadap kejahatan perang yang terjadi di Timor Leste lebih sering menjadi arena konflik antara imperatif legal universal dan naluri politik domestik. Negara yang telah meratifikasi berbagai konvensi internasional, pada praktiknya masih membiarkan diri dikendalikan oleh interpretasi nasionalistik yang mengabaikan martabat hukum universal. Impunitas yang tercipta bukan hanya gagal memberikan reparasi bagi korban, tetapi secara substantif telah mengingkari janji konstitusi Indonesia sebagai negara hukum.
Politik Nasional vs Imperatif Global: Pergulatan Hukum yang Tak Pernah Usai
Hakim tersebut secara kritis menyoroti bahwa hambatan implementasi hukum internasional sering bersumber dari resistensi internal. Lambat dan tidak transparannya penyidikan terhadap pelaku potensial dari pihak militer bukanlah sebuah kelemahan teknis, tetapi manifestasi dari suatu filosofi penegakan hukum yang diprioritaskan untuk melayani narasi politik. Ini melanggar inti etika bernegara, dimana hukum harus berdiri independen sebagai penjamin keadilan, bukan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan.
- Alasan seperti 'stabilitas nasional' atau 'rekonsiliasi' sering dikedepankan untuk membenarkan penundaan atau pengabaian proses hukum.
- Hal ini secara de facto menciptakan rezim impunitas yang bertentangan dengan prinsip Rule of Law dan norma-norma dasar dalam hukum internasional, khususnya terkait kejahatan perang.
- Prinsip universalitas hukum, sebagaimana tertuang dalam berbagai konvensi yang telah diratifikasi, secara sistematis dikalahkan oleh klaim-klaim politik yang bersifat parsial dan temporal.
Mendobrak Paradigma: Pendidikan Hukum sebagai Fondasi Perubahan
Tantangan struktural ini, menurut Hakim tersebut, perlu dilawan dengan reformasi mendasar dalam pendidikan hukum dan militer. Kurikulum yang masih berpusat pada wawasan nasionalistik harus diimbangi, bahkan diperluas, dengan studi mendalam tentang hukum humaniter internasional, etika konflik, dan mekanisme akuntabilitas global. Tanpa pemahaman holistik, aparat negara akan terus terjebak dalam paradigma yang mengisolasi mereka dari perkembangan norma global.
Wawancara ini juga memberikan peta jalan bagi aktivis hukum. Dorongan untuk menggunakan instrumen hukum internasional, seperti pelaporan kepada Special Procedures of the UN Human Rights Council, bukan hanya sebuah strategi teknis, tetapi adalah langkah politik hukum untuk mendesakkan tekanan moral dan normatif pada sistem domestik yang stagnan. Aktivisme hukum dengan pendekatan internasional menjadi jalan penting untuk membongkar kokohnya benteng impunitas yang dibangun dengan logika politik.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang paling menggugah adalah: apakah Indonesia, sebagai bangsa yang mengklaim diri sebagai bagian dari masyarakat internasional, lebih memilih untuk dikenang sebagai negara yang membela martabat hukum universal atau sebagai negara yang membiarkan dirinya dikendalikan oleh ingatan politik yang partisan? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya menentukan bagaimana kasus kejahatan perang di Timor Leste akan diselesaikan, tetapi juga akan menentukan integritas bangsa di mata sejarah hukum dunia.