Dalam teater kejahatan perang kontemporer, sistem hukum internasional tampak terjebak dalam paradoks yang mengikis martabatnya sendiri: semakin terang bukti pelanggaran, semakin kabur jalan menuju akuntabilitas. Refleksi Serge Brammertz, mantan Jaksa Penuntut International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), yang dibagikan kepada BBC Indonesia, bukan sekadar kilas balik historis, melainkan pisau bedah analitis yang menunjuk pada sebuah kenyataan pahit. Persidangan ICTY mengungkap bahwa kejahatan perang di Yugoslavia jarang merupakan ledakan amuk spontan; mereka adalah produk kebijakan yang terencana, sistematis, dan dikendalikan dari tingkat komando tinggi. Temuan ini memindahkan beban pertanggungjawaban dari prajurit di medan perang ke arsitek kekerasan di balik meja kebijakan—sebuah pergeseran paradigma yang belum sepenuhnya terinternalisasi dalam mekanisme penuntutan global saat ini.
Paradoks Akuntabilitas: Ketika Kekuatan Politik Membajak Martabat Hukum
Brammertz menohok jantung problem utama penegakan hukum internasional: ketimpangan sistemik. Dalam konflik seperti yang melibatkan AS-Iran atau dinamika di Timur Tengah, kompleksitas politik kerap menjadi tembok tinggi yang menghalangi jalan kejahatan perang menuju ruang pengadilan. Negara-negara adidaya memiliki kapasitas, dan seringkali kemauan, untuk menekan atau menghindari proses hukum melalui diplomasi koersif dan realpolitik. Sementara itu, institusi seperti International Criminal Court (ICC) berjuang melawan batasan yurisdiksi dan minimnya kooperasi dari negara-negara berdaulat. Situasi ini melahirkan sebuah distorsi berbahaya:
- Keadilan Selektif: Mekanisme penuntutan internasional tampak hanya efektif bagi pelaku dari negara-negara lemah atau yang kalah perang.
- Imunitas De Facto: Negara dengan pengaruh politik dan militer besar merasa kebal dari pertanggungjawaban, sekalipun bukti pelanggaran berat menumpuk.
- Krisis Legitimasi: Paradoks ini tidak hanya tentang ketidakadilan kasuistik, tetapi menggerogoti fondasi normatif seluruh sistem hukum internasional, yang berjanji pada kesetaraan di depan hukum.
Warisan Yugoslavia: Independensi Institusi dan Imperatif Dokumentasi Dini
Pelajaran dari pengadilan ICTY untuk konflik di Ukraina dan wilayah lain justru terletak pada ranah prosedural dan prinsipil, bukan hanya substansi. Brammertz menekankan dua pilar: dokumentasi bukti sejak dini dan kemandirian absolut institusi penuntutan. Dalam konteks Indonesia yang memiliki memori kolektif tentang pengadilan HAM, refleksi ini relevan secara menyakitkan. Mekanisme penuntutan yang efektif harus:
- Bebas dari Intervensi: Terisolasi dari fluktuasi dan tekanan politik domestik maupun internasional.
- Berbasis Bukti Objektif: Mengutamakan korban dan fakta di lapangan sebagai kompas utama, melampaui narasi politis yang saling bertentangan.
- Proaktif dan Sistematis: Memulai pengumpulan dan pengawetan bukti sejak fase awal konflik, sebelum jejak digital dan fisik terhapus atau dimanipulasi.
Seruan Brammertz adalah koreksi mendesak terhadap instrumentalisasi hukum internasional. Namun, pertanyaan etis yang lebih dalam menggantung: Apakah komunitas internasional—terutama negara-negara kuat yang mendanai dan secara politis mendukung pengadilan—memiliki kemauan untuk menerapkan pelajaran dari Yugoslavia secara konsisten dan tanpa pandang bulu? Ataukah, mekanisme penuntutan kejahatan perang akan tetap menjadi teater simbolis, di mana akuntabilitas adalah komoditas yang diperdagangkan di pasar geopolitik, sementara korban terus menunggu keadilan yang mungkin tak pernah datang? Bagi aktivis hukum, tantangannya adalah memperjuangkan bukan hanya aturan, tetapi juga kesetaraan penerapannya, menolak membiarkan hukum menjadi sekadar alat bagi yang berkuasa untuk mengadili yang dikalahkan.