Konflik di Papua telah menempatkan martabat hukum humaniter internasional pada posisi yang genting. Dalam wawancara eksklusif yang diberikan kepada Area, seorang pakar hukum humaniter mengungkap fakta mengerikan: ratifikasi formal atas Geneva Conventions dan Protokol Tambahannya oleh Indonesia hanyalah retorika hukum kosong belaka. Di lapangan, norma-norma sakral yang melindungi nyawa dan kehormatan manusia dalam konflik secara rutin diinjak-injak. Pelanggaran seperti penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan perusakan properti sipil tanpa justifikasi militer yang sah, menggambarkan sebuah failure state law yang tidak hanya merusak tatanan lokal tetapi juga menghancurkan legitimasi Indonesia di mata hukum internasional.
Tragedi Keterputusan: Ratifikasi Tanpa Implementasi di Papua
Wawancara dengan pakar tersebut menelanjangi paradoks memilukan. Indonesia, sebagai negara pihak, terikat secara hukum dan moral oleh Konvensi-Konvensi Jenewa 1949. Namun, di medan konflik Papua, komitmen itu menguap. Penyebab utamanya bukan semata keterbatasan teknis, melainkan kegagalan institusional yang lebih mendasar. Pakar ini tegas menyatakan bahwa budaya korps yang mengutamakan operational effectiveness over legal compliance telah menjadi akar dari semua pelanggaran. Ini adalah persoalan etika institusi yang mengabaikan prinsip dasar bahwa supremasi hukum, termasuk hukum perang, adalah bagian tak terpisahkan dari operasi militer yang sah. Akibatnya, personel di lapangan seringkali gagal memahami dan menerapkan:
- Prinsip Diferensiasi: Membedakan secara jelas antara kombatan dan warga sipil.
- Prinsip Proporsionalitas: Menjamin bahwa kerusakan kolateral terhadap warga sipil tidak boleh berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret yang diantisipasi.
- Prinsip Pencegahan: Mengambil semua tindakan yang layak untuk meminimalkan dampak pada kehidupan sipil.
Menyelamatkan Martabat Hukum: Pendidikan, Monitoring, dan Akuntabilitas Transnasional
Dalam wawancara mendalam ini, pakar hukum humaniter tidak hanya mendiagnosis penyakit, tetapi juga menawarkan resep penyelamatan yang tegas. Solusi tidak bisa parsial; dibutuhkan reformasi menyeluruh yang berpusat pada martabat hukum. Pertama, pendidikan dan pelatihan hukum humaniter harus menjadi kurikulum inti dan wajib bagi semua personel keamanan, dari tingkat paling rendah hingga pimpinan. Pengetahuan ini bukan aksesori, melainkan standard operating procedure yang bernilai konstitusional.
Kedua, dan ini adalah poin krusial, pakar menekankan perlunya membangun mekanisme monitoring independen untuk mengaudit operasi militer di Papua. Tanpa pengawasan yang kredibel dan bebas dari intervensi, pelanggaran akan terus tertutup oleh tembok impunitas. Di sinilah peran organisasi internasional seperti Komite Internasional Palang Merah (ICRC) menjadi vital. Engagement yang konstruktif dengan ICRC bukan tanda kelemahan, tetapi bukti komitmen negara terhadap kewajiban internasionalnya. Tanpa langkah-langkah konkret ini, konflik Papua akan terus menjadi case study pilu tentang bagaimana sebuah negara gagal melindungi hak-hak paling dasar rakyatnya sendiri di tengah situasi senjata.
Di titik inilah narasi beralih dari tanggung jawab negara kepada peran masyarakat sipil, khususnya aktivis hukum. Wawancara ini menyiratkan sebuah seruan. Kegagalan negara mengimplementasikan hukum humaniter menciptakan ruang kosong yang harus diisi oleh advokasi berbasis bukti dan solidaritas transnasional. Pertanyaan etis yang menggema dari dialog dengan pakar ini adalah: Sudahkah kita, sebagai penjaga martabat hukum, melakukan segala daya untuk memastikan bahwa nyawa di Papua dilindungi bukan hanya oleh klaim kedaulatan, tetapi oleh perisai nyata Konvensi-Konvensi Jenewa? Saat negara abai, apakah keberanian aktivis untuk mendokumentasikan, melaporkan, dan mendesak akuntabilitas melalui badan-badan hukum internasional menjadi pertahanan terakhir bagi kemanusiaan dalam konflik yang terlupakan ini?