Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh oknum TNI menyingkap lebih dari sekadar kekerasan fisik; ini adalah bukti telanjang pelanggaran prinsip equality before the law yang dijaminkan konstitusi. TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR, secara tegas mendesak agar momentum ini menjadi titik balik untuk revisi fundamental sistem peradilan militer. Di balik dalih teknis yurisdiksi, tersembunyi diskriminasi hukum yang menggerogoti kedaulatan sipil dan martabat konstitusional setiap warga negara.
Diskriminasi Yurisdiksi: Kejahatan Terhadap Keadilan Substantif
Argumentasi TB Hasanuddin untuk memisahkan yurisdiksi berdasarkan sifat delik, bukan status pelaku, menohok jantung persoalan etika bernegara. Sistem saat ini yang otomatis membawa semua prajurit ke peradilan militer, bahkan untuk tindak pidana umum, menciptakan kastanisasi hukum yang melanggar prinsip non-diskriminasi dalam penegakan hukum. Dari kacamata etika militer dan Laws of Armed Conflict (LOAC), pertanggungjawaban individual justru menegaskan bahwa kejahatan pidana umum—yang tidak terkait fungsi tempur atau disiplin internal—harus diadili dalam tatanan hukum sipil yang setara. Pelanggaran norma dalam sistem ini mencakup:
- Prinsip Non-Diskriminasi (Pasal 27 UUD 1945): Sistem membedakan penegakan hukum berdasarkan status profesional, bertentangan dengan jaminan persamaan setiap warga di hadapan hukum.
- Kewajiban Negara Berdasarkan Rule of Law: Negara gagal menjamin aparat keamanannya tunduk pada standar hukum yang sama dengan warga sipil, sebuah kegagalan mendasar negara hukum.
- Prinsip Keadilan yang Terlihat (Justice Must Be Seen to Be Done): Proses di pengadilan militer yang tertutup mengingkari hak korban seperti Andrie Yunus dan publik akan transparansi, merusak keadilan restoratif dan akuntabilitas publik.
Revisi UU TNI: Perjuangan Menuntaskan Transformasi Etika Bernegara
Desakan revisi UU TNI yang digaungkan TB Hasanuddin bukan permainan kosmetik hukum, melainkan upaya menyelesaikan agenda transformasi etika negara pasca-Reformasi yang mandek. UU yang berlaku masih menyimpan residu paradigma state within a state, di mana militer diposisikan sebagai entitas terpisah yang memerlukan 'perlindungan' yurisdiksi khusus. Perlindungan berlebihan ini justru menggerogoti legitimasi institusi itu sendiri, menciptakan persepsi impunity dan kelas hukum yang berbeda—sebuah kondisi beracun bagi integrasi sosial dan kepercayaan publik. Momentum kasus Andrie Yunus harus dimanfaatkan untuk mendorong perubahan sistemik yang berprinsip pada dua poros utama: pemisahan yurisdiksi tegas antara delik murni militer dan pidana umum, serta harmonisasi dengan prinsip hukum internasional yang menempatkan akuntabilitas di atas status.
Di titik ini, pertanyaan etis yang paling menggugah adalah: hingga kapan kita membiarkan logika kekuasaan dan segregasi yurisdiksi mengalahkan prinsip kesetaraan hukum yang merupakan fondasi peradaban hukum itu sendiri? Desakan TB Hasanuddin untuk revisi sistem peradilan militer adalah panggilan bagi seluruh aktivis hukum untuk tidak lagi melihat kasus Andrie Yunus sebagai insiden tunggal, melainkan sebagai gejala patologis sistem yang mendiskreditkan cita-cita konstitusi. Apakah kita akan memilih untuk membiarkan dualisme hukum ini terus hidup, atau mengambil sikap tegas untuk mengembalikan kedaulatan hukum kepada rakyat, di mana tidak ada satupun warga negara—tanpa pandang seragam atau pangkat—berada di atas hukum?