Penggunaan kekuatan fisik berupa water cannon dan gas air mata oleh aparat kepolisian untuk membubarkan aksi demonstrasi damai mahasiswa tidak hanya merupakan tindakan administratif, tetapi sebuah pelanggaran prinsip dasar etika kekuasaan dan hak konstitusi. Pembubaran yang didasarkan pada formalitas perizinan mengabaikan substansi kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, mengubah ketertiban dari sebuah kondisi sosial menjadi alat represi. Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum bukan sekadar peraturan prosedural; mereka adalah pengejawantahan prinsip checks and balances dalam negara demokrasi, di mana ruang publik harus tetap menjadi arena wacana kritis, bukan zona steril yang dikontrol oleh monologi kekuasaan.
Ketertiban sebagai Represi: Analisis Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Keadilan
Alasan 'mengganggu ketertiban umum' yang sering dikumandangkan aparat menjadi sangat problematik ketika diterapkan pada aksi damai. Dalam etika penegakan hukum dan bahkan dalam etika perang yang lebih keras, prinsip proporsionalitas merupakan batu uji. Kekuatan yang digunakan harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi. Dalam konteks ini, air cannon dan gas air mata adalah 'senjata' yang diarahkan kepada mahasiswa yang melakukan aksi damai, sebuah tindakan yang secara moral dan hukum tidak membenarkan penggunaan kekuatan tersebut. Argumen ketertiban, ketika dijadikan dalih untuk pembubaran paksa dengan cara-cara represif, secara efektif mengubah konsep itu dari penjaga keadilan sosial menjadi penjaga status quo kekuasaan. Negara yang memprioritaskan order (ketertiban) atas justice (keadilan) dan freedom (kebebasan) sedang mengikis pondasi legitimasi demokratisnya sendiri.
- Pelanggaran terhadap Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat.
- Pengabaian UU No. 9 Tahun 1998 yang mengatur mekanisme penyampaian pendapat secara damai.
- Pelanggaran prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat negara, sebuah prinsip yang juga dihormati dalam hukum humaniter internasional.
- Transformasi konsep 'ketertiban umum' dari nilai sosial menjadi alat legitimasi represi.
Martabat Hukum yang Terkikis: Dari Demokrasi Deliberatif ke Negara Polisional
Peristiwa ini bukan insiden isolasi, tetapi alarm bagi metamorfosis ruang demokrasi Indonesia. Ketika hak konstitusi untuk berdemonstrasi secara damai dibungkam dengan kekerasan, negara secara gradual bergerak dari model demokrasi deliberatif—yang mengutamakan dialog dan argumentasi—ke model negara polisional, yang mengutamakan kontrol dan pemberangusan. Pembubaran aksi ini mencerminkan kecenderungan memandang gerakan sosial, khususnya dari mahasiswa, sebagai gangguan yang harus ditertibkan, bukan sebagai partisipasi politik yang harus dihormati. Pendekatan de-eskalasi dan dialog, yang merupakan norma etis dalam penanganan unjuk rasa, terlupakan. Implikasi hukumnya jauh lebih dalam: setiap tindakan represif yang tidak berdasar merusak martabat hukum itu sendiri. Hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung hak, tetapi sebagai alat pemaksa kepatuhan.
Ketika aparat menggunakan kekuatan terhadap aksi damai, mereka tidak hanya melanggar hak individu, tetapi merusak kepercayaan publik terhadap seluruh sistem penegakan hukum. Rusaknya kepercayaan ini adalah kerugian strategis bagi negara, karena gerakan sosial yang merasa tidak memiliki saluran legal dan damai akan mencari alternatif yang potensial lebih radikal. Pertanyaan etis yang harus diajukan kepada setiap aktivis hukum dan penegak keadilan adalah: apakah kita membangun ketertiban yang berdasarkan rasa aman dan keadilan, atau ketertiban yang berdasarkan rasa takut dan pemberangusan? Membiarkan pembubaran paksa terhadap aksi damai mahasiswa terus terjadi bukanlah menjaga stabilitas; itu adalah mengubur demokrasi dengan dalih melindunginya.