Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Revisi UU HAM yang telah berusia 25 tahun menguji komitmen negara dalam menciptakan hukum yang responsif terhadap pelanggaran kontemporer, termasuk tanggung jawab korporasi. Tantangan utamanya adalah menghindari jebakan politisasi lembaga sekaligus mengisi kekosongan hukum bagi kelompok paling rentan. Keberhasilan revisi ini akan ditentukan bukan oleh kemegahan teks, melainkan oleh keberanian politik untuk mengubah hukum menjadi alat pembebasan yang nyata.

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kebuntuan normatif dalam perlindungan hak asasi manusia Indonesia kembali mengemuka dengan wacana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Usia seperempat abad undang-undang ini bukan sekadar soal ketertinggalan tekstual, melainkan sebuah pengakuan bahwa negara telah gagal memenuhi kewajibannya menciptakan living instrument hukum yang mampu merespons evolusi bentuk penindasan. Ketika perlindungan hukum tertinggal di belakang kecanggihan pelanggaran—mulai dari korupsi sistematis, perusakan lingkungan yang masif, hingga diskriminasi terhadap kelompok rentan yang semakin tersubtitusi—maka setiap penundaan revisi adalah bentuk kelalaian struktural negara.

Antara Kekosongan Hukum dan Ancaman Politisasi Lembaga

Pembahasan UU baru ini berjalan di tengah dilema klasik hukum Indonesia: kebutuhan akan norma yang lebih tangguh dihadapkan pada kecurigaan terhadap ekspansi kewenangan lembaga negara. Janji untuk mempertegas kewajiban negara tanpa menciptakan 'kewenangan baru bagi lembaga tertentu' patut disikapi dengan kritis. Dalam perspektif etika tata kelola, ini adalah strategi defensif untuk menghindari birokratisasi dan politisasi penegakan HAM, namun sekaligus berpotensi melanggengkan kelemahan institusional yang selama ini menjadi akar impunitas.

  • Prinsip Tanggung Jawab Negara (State Responsibility): Kewajiban utama perlindungan HAM tetap berada di pundak negara, sebagaimana diamanatkan Konstitusi dan berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi.
  • Bahaya Birokratisasi: Penciptaan lembaga atau kewenangan baru tanpa disertai mekanisme akuntabilitas yang kuat justru berisiko mengubah penegakan HAM menjadi komoditas politik.
  • Mandat Pencegahan (Prevention Obligation): Kerangka hukum yang efektif harus mampu mencegah pelanggaran, bukan sekadar menyediakan remedi setelah kerusakan terjadi—sebuah prinsip yang sering absen dalam diskursus hukum nasional.

Ujian Terberat: Akuntabilitas Korporasi dan Perlindungan Kelompok Paling Rentan

Relevansi revisi ini akan diuji oleh kemampuannya mengisi 'wilayah abu-abu' hukum: tanggung jawab korporasi atas pelanggaran HAM. Dalam etika perang ekonomi dan konflik sumber daya, korporasi sering menjadi aktor non-negara dengan daya hancur yang setara dengan kekerasan negara, namun nyaris kebal hukum. RUU ini harus menjawab pertanyaan mendasar:

  • Bagaimana hukum nasional mengadopsi prinsip UN Guiding Principles on Business and Human Rights mengenai kewajiban menghormati (respect), melindungi (protect), dan memulihkan (remedy)?
  • Apakah korporasi yang terlibat dalam perampasan tanah, pencemaran lingkungan, atau eksploitasi buruh dapat dijerat dengan pasal pelanggaran HAM, di luar sengketa perdata?
  • Bagaimana mekanisme hukum mengakomodasi kerentanan berlapis (intersectional vulnerability)—misalnya, perempuan adat yang terdampak proyek tambang—yang selama ini jatuh di antara celah regulasi sektoral?

Peringatan Juniaty Aritonang mengenai pentingnya implementasi yang kuat bukan sekadar kritik prosedural, melainkan teguran etis atas tradisi hukum Indonesia yang gemar memproduksi regulasi progresif yang mandul dalam praktik. Sejarah penegakan HAM di negeri ini dipenuhi oleh undang-undang yang megah di atas kertas namun bisu di lapangan. Oleh karena itu, perlindungan yang sesungguhnya bagi kelompok rentan tidak boleh lagi diukur dari konsiderans menimbang yang gagah, tetapi dari kesiapan politik negara untuk menjadikan hukum sebagai alat pembebasan, bukan sekadar legitimasi.

Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar yang harus dihadapi setiap aktivis hukum dalam proses revisi ini adalah: Apakah kita sedang menyusun sebuah kerangka hukum yang akan menjadi senjata bagi yang tertindas, atau sekadar monumen normatif yang mengukuhkan status quo? Ketika pelanggaran HAM berevolusi menjadi lebih sistemik dan terselubung, hukum yang hanya mengejar perubahan zaman tanpa keberanian mengubah struktur kekuasaan adalah pengkhianatan terhadap martabat hukum itu sendiri.