Klaim legitimasi konstitusional peradilan militer yang dikemukakan pakar hukum tata negara, meski berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, menyisakan persoalan mendasar dalam prinsip supremasi hukum dan kesetaraan di depan peradilan. Penegasan bahwa yurisdiksi ditentukan oleh 'ruang hukum militer' berstatus prajurit berpotensi mengkristalkan paradigma eksklusivitas yang berbahaya, terlebih saat mengadili kasus dengan implikasi hak asasi manusia yang luas. Di sinilah etika kedaulatan hukum diuji: apakah kedaulatan negara dimaknai sebagai ketaatan buta pada struktur hierarkis, atau sebagai komitmen pada keadilan substantif yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?
Dualisme Yurisdiksi: Penguatan Atau Pelemahan Kedaulatan Hukum?
Argumentasi bahwa peradilan militer adalah bagian inheren dari sistem kekuasaan kehakiman perlu dibaca secara kritis dalam bingkai hukum internasional dan etika tata kelola pertahanan. Diferensiasi yurisdiksi berdasarkan subjek hukum—dalam hal ini status prajurit—bukanlah lisensi untuk menciptakan 'enklave hukum' yang terisolasi dari prinsip-prinsip universal peradilan yang fair. Klausa 'memisahkan hukum dari fungsi pertahanan negara' justru mengaburkan garis demarkasi yang vital:
- Disiplin internal dan operasional militer yang memerlukan kerahasiaan terbatas.
- Pertanggungjawaban pidana untuk kejahatan serius, terutama yang melibatkan warga sipil atau dugaan pelanggaran HAM, yang harus tunduk pada standar pemeriksaan terbuka dan independen.
- Prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) sebagai pilar konstitusional yang tidak boleh dikompromikan dengan alasan apapun, termasuk alasan keamanan nasional yang diklaim sepihak.
Dalam konteks tata negara modern, kedaulatan justru diperkuat ketika seluruh aparatus negara, termasuk institusi militer, menunjukkan komitmen tanpa syarat terhadap rule of law yang transparan.
Uji Etika Perang: Ketika Peradilan Militer Menghadapi Kasus Pelanggaran HAM
Dilema etis paling akut muncul ketika peradilan militer mengadili kasus-kasus seperti yang melibatkan Andrie Yunus atau dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya. Etika perang (jus in bello) dan standar hukum humaniter internasional mensyaratkan akuntabilitas yang jelas, imparsial, dan terbuka untuk setiap pelanggaran. Logika 'ruang hukum militer' yang terpisah berisiko menjadi tameng bagi impunitas, dengan alasan menjaga solidaritas korps atau kerahasiaan operasi. Padahal, beberapa norma inti yang tidak boleh dikurangi (non-derogable rights) meliputi:
- Hak untuk diadili oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak.
- Larangan penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
- Prinsip command responsibility (tanggung jawab komando) yang melekat dalam hukum pidana internasional.
Oleh karena itu, mengedepankan diferensiasi yurisdiksi atas prinsip-prinsip ini bukan hanya masalah teknis hukum, tetapi merupakan kegagalan moral dalam memenuhi kewajiban negara untuk melindungi martabat setiap individu.
Pertanyaan mendasar bagi aktivis hukum dan pegiat HAM adalah: apakah kita masih percaya bahwa peradilan militer, dalam bentuknya saat ini, mampu menjalankan fungsi penegakan hukum yang sejajar dengan tuntutan keadilan substantif dan akuntabilitas publik? Ataukah klaim legitimasi konstitusional tersebut justru dipelintir untuk melanggengkan zona abu-abu yang mengorbankan prinsip universal keadilan? Jawabannya tidak terletak pada retorika teknis-yuridis semata, melainkan pada keberanian untuk mereformasi sistem peradilan militer agar lebih transparan, akuntabel, dan sepenuhnya tunduk pada prinsip fair trial tanpa reserve. Kedaulatan hukum suatu bangsa diukur dari kemampuannya mengadili kesalahan terburuk aparatusnya sendiri di bawah terang mata publik.