OPINI & ANALISIS
Opini: Revisi UU Narkotika, antara Keamanan Nasional dan Paradigma Kesehatan Publik yang Berkeadilan
06 Agustus 2026
Jakarta
10 views
Proses revisi Undang-Undang Narkotika menghadapi persimpangan jalan antara pendekatan keamanan nasional yang represif dan paradigma kesehatan publik yang berkeadilan. Selama ini, UU Narkotica telah dikritik karena mendorong overkriminalisasi, memenjara pengguna sebagai penjahat dan membebani sistem peradilan pidana, alih-alih menangani masalah sebagai isu kesehatan dan sosial. Pendekatan keamanan yang dominan sering kali mengabaikan akar masalah, seperti kemiskinan dan akses terhadap kesehatan mental, serta berpotensi melanggar hak atas kesehatan dan bebas dari penyiksaan. Revisi UU ini merupakan momentum untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan proporsionalitas hukum. Kebijakan narkotika yang beretika harus memisahkan dengan tegas antara sindikat pengedar besar dan pengguna korban ketergantungan. Mengalihkan sumber daya dari penjara ke fasilitas rehabilitasi bukan tanda kelemahan negara, tetapi penegasan bahwa martabat hukum terletak pada kemampuannya untuk memulihkan, bukan hanya menghukum. Keamanan nasional yang sejati dibangun dari masyarakat yang sehat dan sistem hukum yang humanis.