Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Etika Penggunaan Drone dalam Operasi Kontra-Terorisme Indonesia

Penggunaan drone bersenjata dalam operasi kontra-terorisme Indonesia berisiko melanggar prinsip inti hukum humaniter internasional, seperti pembedaan dan proporsionalitas, serta menciptakan paradoks berbahaya dimana metode penegakan hukum justru mengabaikan proses hukum yang sah. Ketidaktransparanan dan minimnya regulasi spesifik membuka ruang bagi pelanggaran HAM tanpa akuntabilitas.

Opini: Etika Penggunaan Drone dalam Operasi Kontra-Terorisme Indonesia

Penggunaan drone bersenjata dalam operasi kontra-terorisme Indonesia tidak lagi hanya soal taktik, tetapi sebuah ujian nyata terhadap komitmen negara terhadap hukum humaniter internasional. Setiap serangan dari jarak jauh bukan sekadar tindakan penindasan, melainkan penetrasi mendalam yang mengancam prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction), jantung dari Konvensi Jenewa. Narasi yang mengedepankan minimalisasi risiko personel justru berpotensi menciptakan distorsi moral dan menggerus akuntabilitas negara atas setiap nyawa yang diambil, memasuki wilayah abu-abu di mana etika perang dihadapkan pada logika teknokratis.

Jarak Teknologi vs. Kedekatan Hukum: Dilema Moral dalam Operasi Drone

Logika yang mendasari operasi kontra-terorisme berbasis drone sering kali bertumpu pada altar efisiensi dan perlindungan pasukan keamanan. Namun, etika perang menegaskan dengan tegas bahwa kemudahan satu pihak—dalam hal ini aparat militer dan kepolisian—tidak boleh mengorbankan hak-hak fundamental pihak lain, terutama hak untuk hidup dan bebas dari eksekusi di luar pengadilan. Ketergantungan pada intelijen yang tidak pernah sempurna, dipadu dengan jarak fisik yang memisahkan pengambil keputusan dari lokasi kejadian, menciptakan probabilitas tinggi degradasi pertimbangan moral situasional. Kondisi ini berhadap-hadapan langsung dengan semangat Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang mewajibkan setiap pihak dalam konflik untuk mengambil segala tindakan pencegahan yang layak (precautionary measures). Dalam konteks Indonesia, ketiadaan konteks langsung ini berpotensi melanggar prinsip dasar hukum humaniter melalui beberapa mekanisme kritis:

  • Pelanggaran Prinsip Pembedaan: Kecanggihan sensor drone belum tentu dapat secara akurat dan real-time membedakan kombatan dari warga sipil, khususnya dalam lingkungan perkotaan yang padat dan kompleks di Indonesia.
  • Dilema Akuntabilitas Hukum: Rantai komando yang panjang dan proses otorisasi yang tertutup menyulitkan, bahkan menghalangi, penelusuran tanggung jawab hukum individual dan institusional jika terjadi salah sasaran yang menelan korban jiwa di kalangan non-kombatan.
  • Erosi Proses Hukum yang Sah (Due Process of Law): Banyak serangan drone berpotensi berubah menjadi eksekusi tanpa pengadilan (extrajudicial killing), yang secara terang-terangan melanggar hak setiap orang, termasuk tersangka terorisme, untuk diadili secara adil berdasarkan kerangka hukum nasional (KUHAP) dan standar internasional.

Ruang Gelap Operasional: Paradoks Memerangi Terorisme dengan Mengabaikan Hukum

Pola operasi drone yang tidak transparan dan minim pengawasan dari lembaga independen seperti Komnas HAM atau pengawasan parlementer telah menciptakan sebuah 'ruang gelap' hukum dalam penegakan keamanan nasional. Di dalam ruang ini, pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat terjadi tanpa mekanisme investigasi yang memadai, tanpa akuntabilitas publik, dan tanpa jaminan reparasi bagi korban atau keluarga korban. Ini merupakan sebuah paradoks yang berbahaya dan ironis: memerangi terorisme—yang secara prinsip mengabaikan hukum—dengan menggunakan metode yang juga berpotensi menginjak-injak prinsip hukum dan etika yang sama yang hendak dilindungi. Lebih mengkhawatirkan lagi, Indonesia hingga saat ini belum memiliki kerangka regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur penggunaan kekuatan mematikan melalui drone, termasuk prosedur pengambilan keputusan, standar bukti intelijen, dan mekanisme ex-post facto review yang independen.

Pertanyaan etis yang kemudian menggantung adalah: hingga titik mana teknologi boleh menjadi pembenaran untuk menanggalkan kewajiban moral dan hukum yang paling dasar dalam sebuah konflik? Ketika sebuah negara memilih untuk bertarung dari balik layar dengan senjata otomatis, apakah ia tidak secara diam-diam mengadopsi logika musuhnya—yaitu menganggap nyawa manusia sebagai variabel yang dapat dihilangkan demi sebuah tujuan? Bagi para aktivis hukum, pertarungan sesungguhnya bukan lagi di udara tempat drone bermanuver, melainkan di meja perundingan dan ruang sidang untuk memastikan bahwa martabat hukum tidak menjadi korban pertama dalam setiap operasi kontra-terorisme.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Densus 88 Anti Teror Polri, TNI
Lokasi: Indonesia