RUU Keamanan Nasional kembali menghadirkan tantangan mendasar terhadap prinsip negara hukum di Indonesia. Kritik tajam dari Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, bukan sekadar urusan teknis perumusan pasal, melainkan sorotan kritis terhadap risiko peminggiran martabat hukum itu sendiri. Draf awal yang diusung dengan pendekatan 'keamanan di atas segalanya' secara gamblang mengancam keseimbangan konstitusional, mengaburkan batasan etis dalam penegakan hukum, dan berpotensi mengubah hukum dari pelindung menjadi alat kontrol yang mudah disalahgunakan.
Mengembalikan Martabat Hukum: Dari Alat Kontrol ke Prinsip Keadilan
Statemen Luhut bahwa RUU ini harus 'mengembalikan martabat hukum' menempatkan diskusi pada ranah yang tepat: paradigma hukum sebagai fondasi negara. Martabat hukum bukanlah konsep abstrak; ia mewujud dalam tata kelola kekuasaan yang terbatas, prediktabel, dan tunduk pada prinsip keadilan substantif. Ancaman pemberian kewenangan berlebihan kepada aparat, seperti yang dikritisi dalam rapat dengan Komisi III DPR, adalah langkah mundur yang berbahaya. Dalam rezim RUU Keamanan Nasional yang buruk, kewenangan luas dan definisi kabur tentang 'ancaman' dapat menggerogoti fondasi hukum dengan beberapa cara:
- Menggeser beban pembuktian dan membuka ruang untuk tindakan preventif berdasarkan dugaan semata, bukan fakta hukum yang teruji.
- Mengesampingkan proses peradilan yang fair dengan mengandalkan mekanisme khusus di luar sistem peradilan umum.
- Menggunakan dalih ketahanan nasional untuk membatasi ruang gerak masyarakat sipil, kritik, dan hak-hak fundamental yang dijamin konstitusi.
Bahaya Dikotomi Palsu: Keamanan versus Kebebasan dan Etika Bernegara
Peringatan Luhut bahwa RUU berisiko mempertajam dikotomi antara keamanan dan kebebasan sipil menyentuh inti persoalan etika bernegara. Dikotomi ini adalah palsu dan berbahaya. Etika bernegara yang benar justru memahami bahwa keamanan yang hakiki lahir dari masyarakat yang merasa dilindungi oleh hukum, bukan ditekan olehnya. Pendekatan yang mengorbankan hak asasi manusia atas nama stabilitas—seperti yang dikhawatirkan dapat dilanggengkan oleh RUU ini—adalah pengingkaran terhadap janji reformasi dan norma internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Prinsip kehati-hatian yang ditekankan Luhut harus dimaknai sebagai imperatif untuk menjamin bahwa setiap pasal dalam RUU Keamanan Nasional telah diuji dengan kacamata etika yang ketat:
- Apakah suatu ketentuan menghormati prinsip presumption of innocence?
- Apakah ia menyediakan mekanisme checks and balances yang memadai terhadap kekuasaan eksekutif dan aparat keamanan?
- Apakah definisi 'ancaman keamanan nasional' dirumuskan secara sempit dan spesifik untuk mencegah penyalahgunaan politik?
RUU ini berada di persimpangan jalan yang menentukan karakter negara hukum Indonesia. Peringatan dari tingkat tertinggi kabinet ini harus dibaca sebagai alarm bahwa draf yang ada berpotensi mengukuhkan praktik otoritarianisme hukum. Pertanyaan mendasar bagi para aktivis hukum dan legislator adalah: apakah kita akan merancang sebuah undang-undang yang melindungi negara dari warganya, atau yang melindungi warganya dari potensi kesewenangan negara? Konsep ketahanan nasional yang sejati harus dibangun di atas fondasi kepercayaan publik terhadap sistem hukum, bukan ketakutan terhadapnya. Perdebatan ini bukan hanya soal kata-kata dalam pasal, melainkan ujian bagi komitmen kolektif bangsa terhadap martabat hukum sebagai harga mati peradaban.