Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Menteri Imipas: Lapas dan Rutan Overcapacity hingga 85 Persen, 53 Persen Diisi Napi Narkoba

Data overcapacity 85% di lapas dengan 53% penghuni kasus narkoba merupakan bukti kegagalan sistemik kebijakan penal dan pelanggaran negara terhadap kewajiban hukum internasional untuk menjamin kondisi penahanan yang manusiawi. Dominasi narapidana narkoba mengindikasikan kebuntuan sistem peradilan yang mengabaikan pendekatan kesehatan dan keadilan restoratif. Fakta ini menuntut reformasi penjara mendasar yang berangkat dari revisi kebijakan hukum pidana di hulu, bukan sekadar penambahan kapasitas di hilir.

Menteri Imipas: Lapas dan Rutan Overcapacity hingga 85 Persen, 53 Persen Diisi Napi Narkoba

Pengakuan Menteri yang membawahi sistem pemasyarakatan mengenai overcapacity hingga 85 persen di lapas dan rutan, dengan mayoritas penghuni (53%) adalah narapidana kasus narkoba, bukan sekadar laporan administrasi. Ini adalah bukti otentik kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukum dan etiknya. Kondisi penjara yang melebihi kapasitas bukan semata persoalan logistik, melainkan merupakan de facto pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dan martabat hukum yang menjadi pilar sistem peradilan modern. Negara, melalui aparat penegak hukumnya, telah menjadikan pemidanaan—khususnya untuk kasus narkoba—sebagai respon tunggal, mengabaikan tanggung jawabnya untuk menjamin kondisi penahanan yang manusiawi sebagaimana diamanatkan oleh Standar Minimum Peraturan untuk Perlakuan terhadap Narapidana (Aturan Nelson Mandela) dan konstitusi.

Overcapacity sebagai Kegagalan Sistemik dan Pelanggaran Martabat Hukum

Angka overcapacity yang mencapai 85 persen menggambarkan krisis multidimensi. Di satu sisi, ini merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan hukum pidana yang represif dan massif terhadap pengguna dan pengedar kecil narkoba. Di sisi lain, kondisi ini menciptakan lingkungan yang secara sistematis melanggar hak-hak dasar narapidana. Sebuah sistem peradilan yang bermartabat tidak berhenti pada vonis hakim, tetapi memastikan eksekusi pidana dilaksanakan dalam koridor norma hukum dan etika. Overcapacity yang ekstrem di lapas menyebabkan degradasi terhadap sejumlah prinsip fundamental:

  • Pelanggaran terhadap Hak atas Kondisi Hidup yang Layak: Overcrowding secara langsung bertentangan dengan Pasal 10 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menegaskan bahwa semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan dengan manusiawi dan dengan martabat yang melekat pada diri manusia.
  • Pengingkaran terhadap Tujuan Pemasyarakatan (Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2022): Kondisi penuh sesak mustahil menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembinaan, pendidikan, dan persiapan reintegrasi sosial, sehingga hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan manusia (human warehouse).
  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Non-Degradation: Hukuman penjara seharusnya hanya berupa perampasan kebebasan bergerak. Namun, kondisi overcapacity menambahkan penderitaan tambahan berupa risiko penyakit, kekerasan, dan trauma psikologis yang tidak menjadi bagian dari putusan pengadilan.

Dominasi Narkoba: Cermin Kebuntuan Kebijakan Penal dan Hilangnya Perspektif Kesehatan

Fakta bahwa 53 persen populasi lapas adalah narapidana narkoba merupakan indikator paling gamblang dari kebuntuan paradigma penegakan hukum di Indonesia. Sistem ini telah terjebak dalam logika war on drugs yang telah terbukti gagal secara global, dengan mengorbankan pendekatan berbasis bukti seperti harm reduction dan keadilan restoratif. Ketergantungan pada pendekatan penal untuk masalah yang memiliki dimensi kesehatan dan sosial yang kuat justru memperburuk beban sistem. Narapidana kasus narkoba, terutama pengguna, yang seharusnya mendapatkan intervensi kesehatan dan rehabilitasi, justru dicampur dalam lingkungan penjara yang overcrowded, yang seringkali menjadi tempat peredaran narkoba baru dan sekolah kriminalitas. Kebijakan ini tidak hanya tidak efektif menekan peredaran narkoba, tetapi juga menyebabkan overcapacity kronis yang melumpuhkan fungsi ideal sistem peradilan pidana.

Dari perspektif etika hukum, fokus yang berlebihan pada penghukuman pengguna narkoba mencerminkan kegagalan negara dalam membedakan antara tindak pidana mala in se (kejahatan karena hakikatnya jahat) dan mala prohibita (kejahatan karena dilarang). Pendekatan ini mengabaikan prinsip ultimum remedium (upaya terakhir) dalam hukum pidana, di mana penjara seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan pertama. Data yang diungkap menteri seharusnya menjadi alarm darurat untuk melakukan moratorium penahanan bagi pengguna narkoba dan mengalihkan sumber daya menuju pengadilan narkoba khusus yang berfokus pada rehabilitasi, sebagaimana semangat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XIV/2016.

Lantas, apakah pengakuan negara tentang kondisi lapas yang bobrok ini akan berujung pada transformasi kebijakan, atau hanya akan menjadi pengakuan kelam yang berulang tanpa solusi? Momentum untuk reformasi penjara yang substantif sudah sangat terlambat. Reformasi penjara sejati harus dimulai dari hulu: merevisi kebijakan pemidanaan yang hiper-represif, memperluas alternatif non-penjara, dan mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi ketimbang pembangunan sel baru. Pertanyaan etis yang paling mendesak bagi setiap aktivis hukum adalah: hingga kapan kita akan membiarkan negara melanggengkan sebuah sistem yang, dengan dalih penegakan hukum, justru secara rutin melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara struktural dan massal terhadap warganya sendiri?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Imipas
Organisasi: Lapas, Rutan
Lokasi: Indonesia