Dalam tatanan hukum internasional kontemporer, desakan terhadap ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) bukan sekadar soal kebijakan luar negeri, melainkan ujian nyata bagi konsistensi martabat hukum dan komitmen konstitusional Indonesia terhadap perdamaian. Pemerintah Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang menentukan: apakah akan berdiri di bawah payung aliansi dengan negara pemilik senjata nuklir, atau secara tegas berpihak pada korban potensial dan logika imperatif etika perang yang melarang segala bentuk ancaman pemusnahan massal. Keengganan meratifikasi traktat bersejarah ini, meski mengatasnamakan realisme keamanan, sesungguhnya merupakan pengingkaran terhadap prinsip dasar hukum humaniter internasional yang melandasi peradaban.
Imperatif Hukum Humaniter: Kenapa Senjata Nuklir pada Dasarnya Ilegal?
Secara normatif, senjata nuklir merupakan instrumen perang yang secara intrinsik bertentangan dengan inti hukum humaniter internasional, khususnya prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas (proportionality). Efek destruktifnya yang tak terkendali, melampaui batas waktu dan ruang, serta menimbulkan penderitaan yang tidak perlu, telah menempatkannya di luar koridor legalitas perang sekalipun. TPNW hadir bukan sebagai inovasi hukum, melainkan sebagai kodifikasi dan penegasan dari norma yang telah lama hidup:
- Pelanggaran Prinsip Pembedaan: Senjata nuklir tidak mampu membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta menghancurkan infrastruktur sipil secara massal.
- Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Kerusakan dan penderitaan yang ditimbulkannya selalu melampaui keuntungan militer yang mungkin didapat.
- Pelanggaran Larangan Senjata yang Bersifat Merusak Tanpa Pandang Bulu: Sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa.
- Pelanggaran Kewajiban Melindungi Lingkungan: Dampak radiologinya yang berkepanjangan merupakan kejahatan terhadap lingkungan dan generasi mendatang.
Dengan demikian, debat seputar ratifikasi sesungguhnya adalah debat mengenai apakah Indonesia akan mengakui atau mengabaikan pelanggaran hukum berat yang terinstitusionalisasi dalam doktrin deterensi nuklir.
Mengurai Jebakan Deterensi: Keamanan Palsu versus Keadilan Global
Argumentasi klasik yang menyatakan bahwa senjata nuklir adalah penangkal (deterrent) yang diperlukan bagi stabilitas, harus dibongkar dengan kacamata etika dan hukum. Paradigma realisme keamanan ini membangun 'perdamaian' di atas fondasi ancaman genosida dan pelanggaran HAM massal, sebuah kontradiksi dalam terminologi itu sendiri. Hukum internasional justru dirancang untuk membangun keamanan kolektif melalui norma, kerja sama, dan penegakan hukum, bukan melalui keseimbangan teror (balance of terror) yang ilegal. Meratifikasi TPNW justru akan memperkuat posisi strategis Indonesia sebagai:
- Pemimpin Normatif: Mengonsolidasikan peran Indonesia sebagai inisiator Kawasan Bebas Senjata Nuklir (SEANWFZ) dan mendorong tata dunia berdasarkan hukum, bukan ancaman.
- Penjaga Konstitusi: Menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk 'ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial'.
- Pihak yang Konsisten: Menjaga konsistensi dengan ratifikasi berbagai traktat pelarangan senjata pemusnah massal lainnya, seperti senjata kimia dan biologis.
Klaim bahwa ratifikasi akan melemahkan kapasitas pertahanan adalah keliru. Kapasitas pertahanan sesungguhnya terletak pada legitimasi moral, aliansi diplomatik yang kuat, dan komitmen pada tatanan hukum yang berkeadilan, bukan pada persekutuan diam-diam dengan rezim senjata yang tak bermoral.
Pada akhirnya, pilihan untuk meratifikasi TPNW adalah manifestasi dari nilai-nilai kebangsaan yang kita pilih. Ini adalah pertanyaan apakah Indonesia akan memilih jalan sebagai norm entrepreneur yang berani menantang status quo yang zalim, atau menjadi penonton pasif dalam arsitektur keamanan global yang dibangun di atas ketakutan dan ketidakadilan. Keputusan politik ini akan mengukir legacy hukum Indonesia di mata internasional: apakah sebagai bangsa yang berpegang teguh pada the rule of law dan martabat manusia, atau sebagai bangsa yang berkompromi dengan kejahatan perang terstruktur demi ilusi keamanan. Tantangan bagi aktivis hukum dan masyarakat sipil sekarang adalah: bagaimana mendorong negara untuk melihat bahwa kedaulatan yang sejati justru lahir dari keberanian untuk menaati hukum dan etika tertinggi, bahkan ketika harus berdiri sendiri melawan arus utama kekuasaan?