Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Mantan Tahanan Politik Papua Diwawancara: 'Hukum Dipelintir untuk Kriminalisasi Perbedaan Pendapat'

Wawancara dengan mantan tahanan politik Papua mengungkap praktik sistematis penggunaan hukum pidana sebagai alat represi untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat. Pola ini, yang melibatkan penyalahgunaan pasal makar dan UU Anti Terorisme, bukan hanya pelanggaran prosedural tetapi merupakan erosi mendasar terhadap prinsip due process, rule of law, dan etika penegakan hukum, sekaligus bentuk lawfare yang melanggar prinsip etika perang.

Mantan Tahanan Politik Papua Diwawancara: 'Hukum Dipelintir untuk Kriminalisasi Perbedaan Pendapat'

Penggunaan aparatus pidana untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat damai di Papua bukan lagi gejala, melainkan patologi hukum yang membajak martabat peradilan. Dari narasi seorang mantan tahanan politik Papua yang baru dibebaskan setelah empat tahun mendekam atas tuduhan makar, terungkap pola sistematis: KUHP dan UU Anti Terorisme dialihfungsikan menjadi senjata represif negara. Praktik ini menandai titik nadir due process of law, di mana hukum dialihkan dari fungsi pelindung menjadi mesin represi, secara gamblang melanggar jaminan hak berekspresi dalam Konstitusi Indonesia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Fenomena ini merupakan kriminalisasi dalam wujudnya yang paling kasar.

Anatomis Penyalahgunaan Kekuasaan: Hukum Pidana sebagai Senjata Represi

Narasi yang diungkapkan melalui wawancara mendalam tersebut membedah mekanisme patologis penegakan hukum di Papua. Di ranah etika penegakan hukum, pidana harus menjadi ultima ratio (upaya terakhir), namun di Papua ia justru dijadikan prima ratio untuk mematikan aspirasi politik. Struktur penindasan hukum ini dapat didiagnosis melalui tiga pola utama:

  • Penyalahgunaan Pasal Makar (KUHP Pasal 106-110): Karakter pasal yang elastis dan multitafsir dimanfaatkan untuk menjerat aktivisme politik damai yang semestinya dilindungi sebagai hak konstitusional, mengubah ekspresi politik menjadi tindak pidana.
  • Ekspansi Bermasalah Definisi Terorisme: Penerapan UU Anti Terorisme terhadap aksi-aksi non-kekerasan merupakan distorsi hukum yang parah. Hal ini mengaburkan garis demarkasi mendasar antara kepentingan keamanan negara dan kebebasan sipil, sekaligus mereduksi makna terorisme itu sendiri.
  • Penelantaran Prinsip Proporsionalitas dan Nondiskriminasi: Penegakan hukum yang diskriminatif dan berlebihan di Papua dengan sengaja mengesampingkan pendekatan yang adil dan imparsial. Prinsip kesetaraan di depan hukum menjadi korban pertama dalam praktik yang justru melanggar asas negara hukum.

Lawfare di Tanah Papua: Etika Perang dan Peperangan Melalui Hukum

Jika konflik di Papua sering dipersepsikan semata-mata melalui lensa operasi militer, maka perspektif etika perang dan jus in bello justru menawarkan kritik yang lebih dalam. Bahkan dalam situasi konflik bersenjata sekalipun, prinsip distinction (pembedaan antara kombatan dan warga sipil) dan proportionality (proporsionalitas) wajib dijunjung. Penggunaan sistem peradilan untuk menyerang dan mengkriminalisasi warga sipil yang sekadar menyuarakan pendapat politik merupakan pelanggaran fatal terhadap prinsip-prinsip ini. Hukum pidana mengalami reduksi menjadi instrumen lawfare (perang hukum) untuk melestarikan ketidakadilan struktural. Alih-alih menjadi pedang keadilan, hukum bertransformasi menjadi tameng bagi status quo yang menutup mata terhadap akar konflik historis dan politik di Papua.

Kasus mantan tahanan politik ini tidak hanya merefleksikan kegagalan negara dalam memberikan keadilan substantif, tetapi juga mengindikasikan erosi parah terhadap fondasi rule of law. Legitimasi hukum bersumber dari keadilan yang diwujudkannya. Ketika hukum berpaling dari tugas mulianya dan menjadi kaki tangan logika keamanan, ia kehilangan legitimasi moralnya secara keseluruhan. Praktik ini menciptakan preseden berbahaya di mana ruang peradilan tak lebih dari perpanjangan operasi keamanan, sebuah pengkhianatan terhadap prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan imparsial.

Ketika aparatus hukum telah mengalami penyalahgunaan secara sistemik untuk memenjarakan pemikiran, pertanyaan etis yang paling mendesak adalah: sampai titik mana martabat profesi hukum—hakim, jaksa, advokat—boleh terus dikorbankan demi kepentingan keamanan sempit? Bagaimana komunitas hukum Indonesia akan menjawab tantangan sejarah ini: menjadi penjaga konstitusi dan prinsip negara hukum, atau sekadar menjadi operator teknis dari mesin represi yang memelintir hukum untuk mengkriminalisasi perbedaan?

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua