Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Mantan Jaksa Agung: Etika Penegakan Hukum Terkikis oleh Politisasi dan Loyalitas Korps

Pengakuan mantan Jaksa Agung mengungkap krisis legitimasi sistemik di tubuh penegak hukum, di mana politisasi kasus dan loyalitas korps menggeser prinsip equality before the law. Benturan antara sumpah konstitusi dan kode kerahasiaan korps menciptakan disfungsi etika yang melukai independensi peradilan. Tanpa revolusi paradigma menuju pejuang konstitusi, hukum akan tetap menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Mantan Jaksa Agung: Etika Penegakan Hukum Terkikis oleh Politisasi dan Loyalitas Korps

Pengakuan mantan Jaksa Agung tentang politisasi penanganan kasus dan absolutisme loyalitas korps bukan sekadar kritik internal, melainkan pengakuan atas krisis legitimasi sistemik yang melibas fondasi negara hukum. Ketika pertimbangan non-yuridis—seperti 'efek politik' atau 'keamanan korps'—menjadi kalkulator utama, institusi penegak hukum mengalami degradasi fundamental: dari pelayan konstitusi menjadi alat negosiasi kekuasaan. Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan yang suci dan mandat publik yang diamanahkan melalui Undang-Undang Dasar.

Politisasi Hukum: Disfungsi Sistemik dan Pelanggaran Prinsip Equality Before the Law

Mengakui bahwa penanganan kasus besar kerap didasarkan pada pertimbangan non-yuridis adalah pengakuan atas disfungsi yang melanggar inti independensi peradilan. Prinsip equality before the law menjadi ilusi tatkala politisasi menciptakan proses hukum yang cacat sejak lahir (born defective), bertentangan dengan due process of law. Pelanggaran ini bersinggungan langsung dengan norma inti penegakan hukum, termasuk:

  • Pasal 24 UUD 1945 yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lain.
  • Basic Principles on the Independence of the Judiciary PBB, yang mensyaratkan keputusan semata-mata berdasarkan fakta dan hukum.
  • Degradasi kredibilitas institusional, di mana aparat hukum dipersepsikan publik sebagai bagian dari mesin politik, bukan penjaga netralitas dan etika profesional.

Implikasinya, hukum berubah wujud dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kekuasaan—sebuah bentuk penyimpangan yang melukai martabat konstitusi.

Benturan Loyalitas: Sumpah Konstitusi versus Kode Kerahasiaan Korps

Persoalan mendasar terletak pada benturan dramatis antara dua jenis loyalitas: loyalitas vertikal kepada korps versus loyalitas horizontal kepada konstitusi dan kebenaran substantif. Budaya korps yang hierarkis dan tertutup sering kali berubah menjadi mekanisme disiplin yang meredam suara kritis internal, mengubah semangat korps dari pembangun integritas menjadi kode kerahasiaan (code of silence) yang melindungi penyimpangan. Tekanan untuk mengutamakan 'keamanan korps' memaksa seorang jaksa atau penegak hukum lainnya untuk mengorbankan sumpah jabatannya demi kepatuhan buta pada hierarki. Konflik etika ini mencapai tingkat berbahaya ketika aparat berpotensi menggunakan instrumen negara—termasuk ancaman pengerahan kekuatan—untuk melindungi diri dari proses hukum, sebuah bentuk abuse of state authority yang melanggar prinsip supremasi hukum.

Revolusi mental yang kerap digaungkan harus dimaknai sebagai perubahan paradigma radikal: dari birokrat hukum menjadi pejuang konstitusi. Institusi penegak hukum wajib membangun mekanisme independensi fungsional yang riil, transparan, dan terlindungi dari intervensi politik maupun tekanan korps internal. Tanpa desain kelembagaan yang menjamin netralitas, upaya penegakan hukum hanya akan menjadi perulangan siklus disfungsi yang mengikis kepercayaan publik.

Pengakuan yang menohok ini harus menjadi momentum refleksi kolektif: Apakah kita akan membiarkan logika kekuasaan terus menggerogoti ruang-ruang keadilan, atau mengambil sikap tegas untuk mengembalikan hukum pada khittahnya sebagai instrumen keadilan, bukan alat legitimasi? Tantangan etika terbesar bagi setiap jaksa dan penegak hukum adalah memilih setia pada konstitusi atau tunduk pada hierarki korup—dan pilihan itu menentukan nasib martabat hukum kita bersama.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: mantan Jaksa Agung