Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Batas Mandat Komando Militer di Wilayah Sipil

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Batas Mandat Komando Militer di Wilayah Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mempertegas batas mandat komando militer di wilayah sipil melalui putusan uji materi Pasal 16 ayat (3) UU Tentara Nasional Indonesia. Putusan ini menilai klausul yang memberikan kewenangan luas pada Panglima TNI untuk bertindak dalam keadaan 'gangguan keamanan' di wilayah sipil tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang memadai berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil dan cenderung represif. Dimensi hukum kritis terletak pada penafsiran 'gangguan keamanan' yang kerap elusif dan dapat dijadikan legitimasi untuk pembatasan hak-hak warga secara sepihak. MK menekankan bahwa setiap ekspansi kewenangan militer harus diiringi dengan checks and balances yang ketat dari lembaga peradilan sipil, demi menjaga martabat hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat berujung pada pelanggaran HAM. Putusan ini menjadi batu pijakan penting dalam memperkuat kerangka hukum nasional yang menghormati batas-batas etis antara fungsi pertahanan dan penghormatan pada tata kelola sipil yang demokratis.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, Tentara Nasional Indonesia, TNI