Praktik penyiksaan dan penghilangan paksa di Tanah Papua, sebagaimana didokumentasikan secara mendalam oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, bukan sekadar pelanggaran hak asasi manusia yang terisolasi. Keberadaan praktik ini sebagai modus operandi dalam penanganan konflik Papua mengungkap krisis fundamental dalam konsistensi penerapan prinsip-prinsip negara hukum. Ini merupakan pengingkaran terstruktur terhadap kewajiban absolut negara yang telah diratifikasi melalui Konvensi Menentang Penyiksaan dan hukum HAM internasional lainnya, yang pada hakikatnya merupakan serangan terhadap martabat hukum itu sendiri.
Dari Pelanggaran ke Impunitas: Ketiadaan Sanksi Sebagai Penyangkalan Hukum
Laporan LBH mengekspos sebuah lingkaran setan yang menggerogoti pondasi hukum: pelanggaran berat terjadi, mekanisme penyelidikan mandek atau tidak berjalan, dan akhirnya impunitas menjadi norma. Kegagalan berlapis ini memerlukan analisis kritis yang tidak berhenti pada fakta pelanggaran. Pertanyaan etis dan hukum yang mendesak adalah: bagaimana sebuah rezim hukum dapat mempertahankan legitimasinya ketika alat-alatnya, yang seharusnya menegakkan keadilan, justru digunakan secara sistematis untuk menimbulkan rasa takut dan penderitaan melalui praktik penyiksaan? Situasi ini mengubah negara hukum secara de facto menjadi negara kekerasan, di mana norma yang berlaku bukan lagi kitab undang-undang, tetapi kekuatan senjata dan teror.
- Pelanggaran Hukum Positif: Praktik yang dilaporkan secara gamblang melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sekaligus mengabaikan kewajiban negara berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan yang melarang penyiksaan dalam keadaan apapun.
- Krisis Penegakan Hukum: Ketidakmampuan Jaksa Agung untuk mengusut dan ketiadaan pengadilan HAM ad hoc untuk Papua bukanlah kelemahan prosedural belaka, melainkan manifestasi dari struktur impunitas yang sengaja dipelihara atau dibiarkan tumbuh.
- Dimensi Etika Kenegaraan: Dari sudut pandang etika kenegaraan, membiarkan praktik semacam ini adalah tindakan amoral kolektif yang meracuni hubungan antara negara dan warganya, terutama di daerah konflik seperti Papua.
Konflik Papua dan Erosi Etika Perang dalam Operasi Keamanan Domestik
Konteks konflik Papua seringkalilah yang dijadikan pembenaran untuk pendekatan keamanan yang represif. Namun, prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional dan etika perang—meski utamanya berlaku untuk konflik bersenjata antarnegara—menawarkan kerangka normatif yang relevan. Prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas menuntut pembedaan yang jelas antara kombatan dan warga sipil, serta larangan terhadap penderitaan yang tidak perlu. Ketika penghilangan paksa dan penyiksaan diterapkan terhadap individu yang belum terbukti bersalah di pengadilan yang independen, prinsip-prinsip dasar kemanusiaan ini telah dilanggar. Negara gagal menerapkan standar minimum peradaban bahkan dalam situasi yang diklaim sebagai penegakan kedaulatan.
Keluhan dan laporan yang bertumpuk, tanpa diikuti dengan proses hukum yang kredibel, menciptakan luka sosial dan politik yang dalam. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan militer hancur, bukan karena propaganda, tetapi karena pengalaman nyata korban dan keluarga mereka. Dalam perspektif etika perang, memenangkan hati dan pikiran rakyat adalah unsur krusial keberhasilan jangka panjang. Praktik-praktik yang dilaporkan oleh LBH ini justru menjadi alat paling efektif untuk memenangkan kebencian dan ketakutan, sehingga kontraproduktif terhadap tujuan perdamaian dan keamanan yang seharusnya dijaga.
Laporan ini harus menjadi titik balik kesadaran kolektif, khususnya bagi lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Agung dan Komnas HAM. Panggilan untuk membentuk mekanisme penyelidikan independen dengan kewenangan penuh bukan lagi sekadar rekomendasi, melainkan suatu kewajiban moral dan hukum untuk mencegah negara terjatuh lebih dalam ke dalam jurang ketidakadilan. Pertanyaan etis terakhir yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan penegak keadilan adalah: hingga titik mana kita masih bisa menyebut diri kita sebuah komunitas hukum, jika diam dan pasif menyaksikan penyiksaan serta penghilangan paksa terjadi secara sistematis di bawah bendera negara yang sama yang kita harapkan melindungi kita?