Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Laporan LBH: Peningkatan Penggunaan Pasal Makar dalam Kasus Aktivisme Justru Mengancam Martabat Hukum

Laporan LBH mengungkap bahwa instrumentalisasi Pasal Makar untuk menekan aktivisme mengancam martabat hukum dengan melanggar prinsip due process dan proporsionalitas. Praktik ini merupakan bentuk represi hukum yang merusak integritas sistem hukum dan ruang dialog politik. Perlunya reinterpretasi atau legislasi detil untuk membatasi penggunaan pasal ini agar sesuai dengan prinsip hukum internasional dan menjaga keamanan negara tanpa mengorbankan hak berekspresi.

Laporan LBH: Peningkatan Penggunaan Pasal Makar dalam Kasus Aktivisme Justru Mengancam Martabat Hukum

Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengungkap fenomena yang meresahkan: Pasal Makar, yang secara historis berfungsi untuk menjaga keamanan negara dari ancaman eksistensial, kini mengalami instrumentalisasi politik untuk menekan aktivisme sosial dan politik. Praktik ini bukan hanya menunjukkan penyimpangan teknis penegakan hukum, tetapi secara substantif telah melangkah ke arena pelanggaran prinsip fundamental hukum—kebebasan berekspresi dan prinsip due process. Dalam konteks hukum internasional, hak untuk berpendapat dan berpartisipasi politik merupakan hak dasar yang dilindungi oleh berbagai konvensi. Instrumentalisasi Pasal Makar untuk membungkus kritik politik bukan hanya mengaburkan batas antara keamanan nasional dan ekspresi politik yang sah, tetapi secara langsung mengancam martabat hukum sebagai sistem yang harus berdiri di atas prinsip keadilan dan proporsionalitas, bukan represi.

Kriminalisasi Aktivisme: Pelanggaran Prinsip Due Process dan Fairness

Analisis kritis laporan LBH menyoroti bahwa peningkatan penggunaan Pasal Makar dalam kasus aktivisme telah mengubahnya dari instrumen keamanan menjadi alat represi hukum (legal repression). Penggunaan pasal ini sering kali tidak memenuhi standar ketat hukum pidana, khususnya dalam hal:

  • Proporsionalitas: Pasal Makar dirancang untuk ancaman serius terhadap eksistensi negara, bukan untuk membatasi perbedaan pendapat atau kritik politik.
  • Bukti yang Kuat: Dalam banyak kasus aktivisme, penerapan pasal ini tidak didukung oleh bukti konkret tentang ancaman kekerasan atau upaya menggulingkan pemerintahan secara ilegal.
  • Prinsip Fairness: Penggunaan pasal yang terlalu luas menciderai prinsip bahwa hukum harus diterapkan secara adil dan tidak memihak, terutama dalam konteks ekspresi politik yang merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Dari sudut etika, instrumentalisasi hukum untuk tujuan politik adalah bentuk pelanggaran terhadap integritas sistem hukum itu sendiri. Martabat hukum hanya dapat tegak jika instrumennya digunakan secara tepat dan proporsional, bukan sebagai alat untuk mengontrol dissensus atau membatasi ruang dialog publik.

Etika Penggunaan Instrumen Hukum: Antara Keamanan Negara dan Ruang Dialog

Implikasi dari praktik ini bagi penegakan hukum sangat serius. Ada kebutuhan mendesak untuk klarifikasi dan pembatasan yang lebih jelas dalam penerapan Pasal Makar. Aktivis hukum dan praktisi harus mendorong langkah-langkah seperti:

  • Legislasi Detil: Perlu adanya revisi atau penjelasan legislatif yang membatasi penggunaan Pasal Makar hanya untuk kasus-kasus yang benar-benar mengancam eksistensi negara dengan cara kekerasan atau tindakan ilegal yang ekstrem.
  • Interpretasi oleh Mahkamah Agung: Mahkamah Agung dapat memberikan interpretasi yang membatasi melalui putusan-putusan yang menegaskan bahwa kritik politik, unjuk rasa damai, atau aktivisme sosial tidak termasuk dalam lingkup makar.
  • Penegakan Prinsip Hukum Internasional: Mengacu pada konvensi seperti ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang melindungi hak berekspresi dan berpartisipasi politik.

Poin penting yang diangkat laporan adalah bahwa keamanan nasional yang sehat tidak dibangun dari represi hukum yang arbitrari, tetapi dari ruang dialog yang aman dan penghormatan terhadap hak-hak dasar. Represi melalui instrumen hukum seperti Pasal Makar justru dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan mengikis legitimasi negara dalam menjaga keamanan secara adil.

Artikel ini harus menggugat aktivis hukum untuk mempertanyakan bukan hanya praktik penegakan Pasal Makar, tetapi juga fondasi etis dari penggunaan instrumen hukum dalam konteks politik. Apakah martabat hukum masih dapat dipertahankan ketika instrumennya digunakan untuk membatasi ruang kritik dan dialog, padahal fungsi hukum yang ideal adalah melindungi kebebasan dalam koridor keadilan? Bagaimana aktivis hukum dapat mengadvokasi reinterpretasi Pasal Makar agar sesuai dengan prinsip proporsionalitas dan due process, sehingga hukum tidak menjadi alat represi tetapi penjaga keadilan dan keamanan yang seimbang? Pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi Indonesia, tetapi juga bagi setiap sistem hukum yang menghadapi tantangan menjaga keamanan tanpa mengorbankan hak-hak dasar dan martabat hukumnya.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Lembaga Bantuan Hukum, LBH, Mahkamah Agung