Dalam sebuah langkah yang menantang status quo pengadilan tertutup, kuasa hukum korban Andrie Yunus akan menyiagakan tim pemantau independen untuk setiap persidangan militer terhadap empat tersangka anggota BAIS TNI. Ini bukan sekadar strategi litigasi, melainkan gugatan etis terhadap kultur black box peradilan militer yang secara sistemik mengabaikan prinsip dasar transparansi peradilan. Pengiriman tim ini menjadi ujian nyata bagi komitmen institusi militer terhadap supremasi hukum di tengah narasi reformasi sektor keamanan yang kerap mandek di tingkat wacana. Praktik ini mengangkat pertanyaan mendasar: di mana letak keadilan procedural jika korban dan masyarakat dikecualikan dari proses yang menentukan nasib pelaku dan korban?
Transparansi Sebagai Syarat Mutlak Keadilan Substantif
Keterbukaan sidang bukanlah kemewahan, melainkan prasyarat bagi pengadilan militer untuk mendapatkan legitimasi hukum dan sosial. Dalam kerangka hukum internasional, prinsip open justice atau peradilan terbuka merupakan bagian integral dari hak atas peradilan yang adil (fair trial) sebagaimana dijamin dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Tertutupnya persidangan secara otomatis menciptakan ruang bagi dugaan rekayasa, tekanan komando, atau pengambilan keputusan yang lebih mengutamakan soliditas korps daripada keadilan substantif. Pemantauan sidang oleh pihak korban berfungsi sebagai mekanisme checks and balances untuk mencegah penyimpangan tersebut.
Dalam konteks ini, langkah kuasa hukum Andrie Yunus merepresentasikan implementasi dari beberapa prinsip kunci:
- Hak Korban atas Kebenaran: Korban dan keluarga berhak mengetahui proses hukum yang berlangsung, sebagai bagian dari pemulihan dan jaminan non-repetisi.
- Akuntabilitas Publik Institusi Militer: Institusi yang menggunakan anggaran negara dan wewenang memaksa wajib mempertanggungjawabkan proses hukum internalnya kepada publik.
- Pencegahan Impunitas: Pengawasan eksternal mengurangi risiko proses peradilan yang diarahkan untuk melindungi pelaku dari pertanggungjawaban penuh.
Ujian Bagi Kredibilitas dan Reformasi Peradilan Militer
Respons pengadilan militer terhadap inisiatif pemantauan sidang ini akan menjadi barometer nyata kemajuan—atau kemunduran—reformasi sektor keamanan. Apakah pengadilan akan membuka pintu ruang sidang, menghormati hak korban, dan menunjukkan itikad baik terhadap transparansi peradilan? Atau justru bersikap defensif dengan dalih kerahasiaan internal, keamanan, atau tata tertib militer yang sering kali digunakan sebagai tameng untuk menutupi ketidakberesan? Sikap yang terakhir akan memperkuat kecurigaan bahwa peradilan militer masih beroperasi sebagai 'negara dalam negara', yang abai terhadap prinsip keadilan procedural yang berlaku universal.
Lebih jauh, kredibilitas putusan dalam kasus sensitif penyiraman air keras ini sangat bergantung pada persepsi publik tentang integritas prosesnya. Putusan yang dihasilkan dari proses tertutup, meskipun secara teknis mungkin sah, akan selalu terbebani oleh stigma ketidakadilan dan kecurigaan manipulasi. Sebaliknya, proses yang transparan dan dapat diakses memberikan legitimasi moral dan hukum yang jauh lebih kuat terhadap putusan akhir, sekaligus mengirim pesan bahwa hukum berlaku sama bagi semua, tanpa pandang seragam.
Tindakan kuasa hukum ini pada akhirnya menempatkan bola sepenuhnya di pengadilan militer. Pilihan yang diambil tidak hanya menentukan nasib satu kasus, tetapi juga menyoroti kontradiksi mendalam dalam sistem: antara retorika penghormatan hukum dan praktik pengucilan publik; antara janji reformasi dan kenyataan resistensi terhadap pengawasan. Di titik inilah aktivis hukum harus bergerak melampaui pengamatan menuju advokasi sistematis untuk mendobrak tembok opasitas tersebut. Apakah kita akan membiarkan black box peradilan militer tetap tertutup, atau bersama-sama mendorongnya terbuka sebagai prasyarat mutlak bagi negara hukum yang sejati?