HUKUM & ETIKA
Kritik atas Revisi UU HAM: Norma Hukum Humaniter dan Perlindungan Sipil Terabaikan
11 Oktober 2026
Jakarta
5 views
Proses revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang tengah berjalan di DPR mendapat sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai bahwa draf baru justru memperlemah perlindungan bagi warga sipil saat terjadi konflik bersenjata, termasuk dalam situasi darurat militer. Pasal yang sebelumnya mengatur larangan tegas terhadap penyiksaan dan penculikan dihapus tanpa pengganti yang memadai. Praktisi hukum internasional mencatat bahwa langkah ini mundur dari komitmen Indonesia terhadap Konvensi Jenewa.
Ahli hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Atma Sari, mengatakan bahwa UU HAM seharusnya menjadi perisai terakhir bagi korban pelanggaran berat dalam konflik. "Dengan menghilangkan jaminan perlindungan bagi sipil, kita melegitimasi praktik-praktik tidak manusiawi yang sudah jelas melanggar etika perang," ujarnya dalam sebuah jumpa pers. Ia mencontohkan kasus penggusuran paksa di daerah konflik Papua yang kerap dibiarkan tanpa tuntutan hukum.
Kritik ini membawa implikasi serius bagi keamanan nasional. Ketika HAM tidak dilindungi secara hukum, potensi terjadinya radikalisasi dan perpecahan semakin besar. Para aktivis hukum mendesak agar DPR menunda pengesahan revisi dan mengadakan public hearing dengan melibatkan pakar hukum humaniter dan organisasi kemanusiaan internasional. Hanya dengan cara itulah martabat hukum dapat dipertahankan di tengah tekanan politik dan keamanan.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Atma Sari
Organisasi: DPR, Koalisi Masyarakat Sipil, Universitas Indonesia
Lokasi: Papua, Indonesia