Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kontroversi Revisi UU Terorisme: Memperluas Kewenangan atau Memperluas Ruang Penyalahgunaan?

Revisi UU Terorisme yang mengusung definisi elastis "ketakutan umum" dan perluasan kewenangan pre-emptive BNPT tanpa pengawasan yudisial ketat berisiko melanggar prinsip legalitas, proportionality, dan due process. Rancangan ini membuka pintu lebar bagi potensi penyalahgunaan wewenang negara untuk mengkriminalisasi ekspresi politik yang sah, mengancam fondasi negara hukum dan keadilan substantif dalam memerangi terorisme.

Kontroversi Revisi UU Terorisme: Memperluas Kewenangan atau Memperluas Ruang Penyalahgunaan?

Di tengah ancaman yang terus berevolusi, revisi UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengemuka dengan klausa-klausa yang berpotensi menggerus fondasi prinsip negara hukum. Inti kegelisahan terletak pada dua hal krusial: pengaburan batas definisi tindak pidana terorisme menjadi 'perbuatan yang menimbulkan ketakutan umum', dan perluasan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk tindakan pre-emptive yang minim pengawasan yudisial. Elastisitas ini bukan hanya persoalan teknis legislatif, melainkan ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi dalam kerangka penanggulangan terorisme. Dalam perspektif etika penegakan hukum dan norma konstitusi, rancangan ini berisiko tinggi menjadi legalisasi dari potensi penyalahgunaan wewenang negara.

Elastisitas Definisi "Ketakutan Umum": Pelanggaran Prinsip Legalitas dan Proportionality

Prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege certa (tiada pidana tanpa undang-undang yang jelas) merupakan batu penjuru sistem hukum pidana yang demokratis. Definisi Terorisme yang direvisi untuk memasukkan unsur 'perbuatan yang menimbulkan ketakutan umum' secara fatal mengabaikan prinsip kepastian hukum ini. Klausa tersebut adalah konsep yang kabur (vague) dan terlalu luas (overbroad), sehingga membuka ruang bagi interpretasi subjektif dan diskresi berlebihan dari aparat penegak hukum. Dalam etika perang dan kontra-terorisme, prinsip distinction (pembedaan) dan proportionality (keseimbangan) sangat sentral. Konsep revisi ini dengan kasar mengaburkan garis pemisah antara:

  • Aksi terorisme bermotif politik dengan kekerasan sistematis, sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Internasional PBB.
  • Ekspresi politik, protes sosial, atau aktivisme yang sah namun berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan tertentu.
  • Kejahatan konvensional yang tidak memiliki dimensi teror untuk menyebarkan rasa takut demi tujuan politis.

Tanpa batasan yang rigid dan obyektif, pasal ini dapat dengan mudah dialihfungsikan untuk membungkam disiden, mengkriminalisasi perbedaan pendapat, atau menargetkan kelompok minoritas, yang justru merupakan ciri dari rezim yang menggunakan hukum sebagai alat kontrol, bukan perlindungan.

Kewenangan Pre-Emptive BNPT: Ancaman Terhadap Prinsip Pengawasan Yudisial dan Due Process

Aspek lain yang tidak kalah krusial dari revisi UU ini adalah perluasan kewenangan BNPT untuk melakukan tindakan pencegahan (pre-emptive) berbasis prediksi, bukan bukti tindak pidana yang telah lengkap. Dalam konstruksi negara hukum, wewenang eksekutif yang bersifat koersif wajib memiliki mekanisme checks and balances yang ketat, terutama dari lembaga yudikatif. Tindakan pre-emptive, seperti pengawasan intensif, pembatasan pergerakan, atau intervensi dini lainnya, menyentuh ranah privasi dan kebebasan sipil yang dilindungi konstitusi. Memberikan kewenangan ini tanpa memastikan adanya pengawasan yudisial yang prospektif dan independen adalah sebuah langkah mundur yang berbahaya.

  • Pelanggaran Hak untuk Diadili secara Sah: Tindakan yang diambil sebelum kejahatan terjadi berpotensi menjadikan seseorang sebagai tersangka berdasarkan kecurigaan, bukan fakta hukum yang teruji di pengadilan.
  • Ketiadaan Mekanisme Ganti Rugi yang Efektif: Jika prediksi ternyata keliru, korban dari tindakan pre-emptive ini sangat sulit memperoleh rehabilitasi nama baik atau kompensasi yang memadai.
  • Preseden Berbahaya bagi Rule of Law: Hal ini menciptakan ruang di mana keamanan (security) dianggap lebih utama daripada proses hukum yang adil (justice), mengikis prinsip bahwa keamanan sejati hanya bisa dibangun di atas fondasi keadilan.

Rezim hukum yang sehat memahami bahwa memerangi terorisme memerlukan alat yang tajam, namun alat itu harus digunakan dengan panduan norma yang lebih tajam lagi untuk mencegahnya melukai tubuh demokrasi itu sendiri.

Pertanyaan etis paling mendalam yang harus dijawab oleh para perancang undang-undang dan aktivis hukum adalah: hingga titik mana suatu bangsa boleh mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hukum dan hak asasi manusia di altar keamanan? Apakah kita sedang membangun benteng pertahanan yang kokoh, atau justru membongkar fondasi rumah keadilan kita sendiri untuk dijadikan bahan bangunannya? Sejarah hukum di berbagai belahan dunia telah memberikan pelajaran pahit: ketika definisi kejahatan diperluas dan kewenangan negara diperbesar tanpa kendali yang memadai, yang pertama kali menjadi korban bukanlah teroris, melainkan ruang kebebasan sipil dan martabat hukum itu sendiri. Revisi ini bukan sekadar soal tambal sulam regulasi; ini adalah ujian nyata bagi komitmen kita terhadap konstitusi dan peradaban hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT, Komnas HAM, Ombudsman