Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Koalisi LSM Desak Pemerintah Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Perlindungan Pekerja Migran yang Mandek

Mandeknya penerbitan peraturan pelaksana UU Perlindungan Pekerja Migran merupakan pelanggaran terhadap kewajiban due diligence negara dalam hukum internasional dan pengabaian terhadap martabat hukum. Situasi ini menciptakan analogi dengan etika perang di mana negara mengirim warga rentan tanpa alat perlindungan memadai, sehingga mengundang pertanyaan mendasar tentang komitmen Indonesia sebagai negara hukum.

Koalisi LSM Desak Pemerintah Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Perlindungan Pekerja Migran yang Mandek

Kelambanan pemerintah Indonesia dalam menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU No. 18 Tahun 2017) bukan sekadar masalah birokrasi—ini merupakan pelanggaran struktural terhadap kewajiban hukum negara dan bentuk nyata pengabaian terhadap martabat hukum yang seharusnya melindungi kelompok rentan. Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia terikat pada berbagai konvensi, termasuk Konvensi Palermo tentang Perdagangan Orang serta instrumen perlindungan pekerja migran dari ILO, yang mewajibkan negara melakukan due diligence—kewajiban aktif untuk mencegah pelanggaran hak. Tanpa aturan teknis yang operasional, UU yang progresif tersebut berubah menjadi "macan kertas", membiarkan ratusan ribu warga—mayoritas perempuan—hidup dalam kerentanan tanpa perlindungan hukum yang utuh.

Delegitimasi Hukum: Ketika Negara Mengabaikan Kewajiban Due Diligence

Mandeknya implementasi UU ini menciptakan kontradiksi normatif yang menggerogoti legitimasi negara hukum. Di satu sisi, Indonesia mengklaim diri sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, namun di sisi lain, kelambanan administratif justru menjadi instrumentasi pengabaian. Prinsip due diligence dalam hukum internasional bukanlah sekadar saran—melainkan kewajiban positif negara untuk melakukan segala tindakan yang wajar guna mencegah pelanggaran hak. Dalam konteks ini, ketiadaan peraturan pelaksana merupakan kegagalan negara untuk menjalankan kewajiban tersebut, dengan implikasi:

  • Pelanggaran terhadap hak atas perlindungan hukum yang efektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945 dan instrumen hukum internasional
  • Penyangkalan terhadap prinsip state responsibility yang melekat pada negara dalam melindungi warga negaranya di luar wilayah teritorial
  • Pengabaian terhadap semangat UU No. 18 Tahun 2017 yang sejatinya mengadopsi norma-norma progresif perlindungan pekerja migran

Etika Perang dalam Ruang Kerentanan: Negara sebagai Pihak yang Absen

Jika dianalisis melalui lensa etika perang—yang dalam konteks ini diperluas mencakup perlindungan warga dalam situasi konflik struktural—negara yang tidak membekali pekerja migran dengan alat perlindungan hukum lengkap sama saja dengan mengirim mereka "berperang" tanpa persenjataan. Kerentanan yang dihadapi pekerja migran—mulai dari perdagangan orang, kerja paksa, hingga kekerasan fisik dan psikis—menciptakan analogi dengan zona konflik non-tradisional. Dalam perspektif etika perang yang dikembangkan oleh filsuf seperti Michael Walzer, prinsip non-combatant immunity (kekebalan non-kombatan) mensyaratkan perlindungan khusus bagi mereka yang tak terlibat langsung dalam konflik. Pekerja migran sebagai pihak yang rentan seharusnya mendapat perlindungan maksimal, namun ketiadaan aturan pelaksana justru:

  • Membuat mereka menjadi "kombatan" tanpa alat pertahanan dalam menghadapi sistem eksploitatif
  • Mengabaikan prinsip proportionality (proporsionalitas) dan necessity (kebutuhan) dalam perlindungan, di mana negara gagal menyediakan mekanisme yang memadai dan tepat guna
  • Menciptakan situasi di mana pelanggaran hak terjadi secara sistematis tanpa mekanisme penanggulangan yang efektif

Koalisi LSM yang mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana bukan hanya melakukan fungsi pengawasan domestik—melainkan juga mengingatkan Indonesia akan komitmen internasionalnya. Setiap penundaan adalah akumulasi tanggung jawab moral dan hukum yang suatu saat dapat dipertanyakan di forum-forum global. Lebih dari itu, ini adalah ujian martabat bangsa: apakah Indonesia konsisten menempatkan perlindungan warga sebagai prioritas, atau justru terjebak dalam pragmatisme politik yang mengorbankan prinsip dasar negara hukum?

Pertanyaan etis yang menggugah bagi aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: jika negara sendiri mengabaikan instrumen hukum yang dibuat untuk melindungi yang paling rentan, lalu apa makna sebenarnya dari konsep "negara hukum" dan "perlindungan HAM" yang selama ini dikumandangkan? Ketika rule of law berhenti pada tataran normatif tanpa implementasi konkret, apakah kita sedang menyaksikan transformasi hukum menjadi sekadar alat legitimasi ketimbang instrumentasi perlindungan?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Koalisi LSM, pemerintah Indonesia
Lokasi: Indonesia