Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Koalisi: Andrie Yunus Berhak Tolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer, Pilihan Itu Sesuai Konstitusi

Ancaman pidana terhadap Andrie Yunus karena menolak bersaksi di Pengadilan Militer mengungkap kriminalisasi kedua terhadap korban kekerasan negara dan pelanggaran prinsip perlindungan saksi. Kasus ini menunjukkan paradoks pahit dimana institusi peradilan menggunakan instrument hukum untuk menekan korban, bukan menegakkan keadilan substantif. Penolakan Andrie merupakan resistensi hukum yang sah terhadap sistem yang diduga mengabadikan impunitas, sekaligus ujian bagi komitmen negara terhadap martabat korban dalam proses peradilan.

Koalisi: Andrie Yunus Berhak Tolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer, Pilihan Itu Sesuai Konstitusi

Ancaman pidana dari hakim ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Andrie Yunus jika menolak bersaksi bukan sekadar prosedur hukum, melainkan kriminalisasi kedua terhadap korban kekerasan negara yang sedang dalam pemulihan. Koalisi masyarakat sipil menilai tindakan ini sebagai ancaman langsung terhadap jaminan perlindungan saksi yang diatur Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta pelanggaran prinsip keadilan restoratif. Ketika korban dipaksa bersaksi dalam forum yang ia ragukan legitimasinya, sistem peradilan justru mengorbankan martabat korban demi kepentingan kelancaran prosedur—sebuah paradoks yang mengungkap mentalitas otoriter dalam institusi yang seharusnya menjunjung tinggi imparsialitas.

Perlindungan Saksi versus Kepatuhan Buta dalam Peradilan Militer

Pemaksaan kesaksian terhadap Andrie Yunus mengabaikan hak konstitusionalnya untuk menolak menjadi saksi dalam proses yang ia yakini tidak adil. Hakim Pengadilan Militer yang mengancam menggunakan Pasal 152 dan 285 KUHAP sebenarnya menginstrumentalisasi hukum untuk menekan korban, bukan menegakkan keadilan. Ini membuka pertanyaan mendasar tentang Perlindungan Saksi dalam sistem Peradilan Militer: apakah korban kekerasan negara wajib tunduk pada prosedur yang mungkin dirancang untuk melindungi pelaku? Dari perspektif etika perang dan hukum humaniter, korban memiliki hak untuk tidak dipaksa berpartisipasi dalam mekanisme yang mengabaikan trauma dan kebutuhan pemulihannya.

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban secara tegas menjamin hak korban untuk merasa aman, bukan untuk diintimidasi oleh aparat peradilan. Hakim yang mengutamakan kepentingan kelancaran persidangan militer di atas hak korban telah menunjukkan keberpihakan sistemik yang merusak kepercayaan publik. Kasus ini memperlihatkan bagaimana KUHAP dapat disalahgunakan untuk menegakkan kepatuhan buta, bukan keadilan substantif—sebuah praktik yang bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghormati martabat manusia.

Kekerasan Negara dan Resistensi Hukum yang Sah

Penolakan Andrie Yunus untuk bersaksi adalah pernyataan politik hukum yang sah, sebuah bentuk resistensi terhadap sistem yang diduga mengabadikan impunitas. Dalam konteks Kekerasan Negara, korban seringkali dihadapkan pada pilihan sulit: tunduk pada prosedur peradilan yang mungkin bias, atau menolak dan menghadapi konsekuensi hukum. Pilihan Andrie mencerminkan ketegangan mendasar antara kewajiban prosedural dan hak moral untuk menolak berpartisipasi dalam mekanisme yang dianggap tidak adil.

Dari perspektif etika perang, prinsip proporsionalitas dan penghormatan terhadap martabat korban harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses peradilan. Pemaksaan kesaksian tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis dan keyakinan korban tentang keadilan proses merupakan pelanggaran terhadap norma-norma dasar hukum internasional, termasuk:

  • Prinsip non-ketidakadilan (principle of non-wrongfulness) dalam hukum humaniter
  • Hak korban untuk mendapatkan keadilan tanpa diretraumatisasi
  • Kewajiban negara untuk memberikan remedi yang efektif bagi korban pelanggaran HAM

Koalisi masyarakat sipil tepat menilai bahwa ancaman pidana terhadap Andrie Yunus bukan sekedar pelanggaran prosedural, tetapi serangan terhadap hak korban untuk mempertanyakan legitimasi forum peradilan. Dalam sistem hukum yang sehat, ruang untuk pertanyaan kritis justru harus dilindungi, bukan ditekan dengan ancaman sanksi.

Kasus ini mengajak kita merefleksikan pertanyaan etis mendasar: sampai sejauh mana korban kekerasan negara wajib berpartisipasi dalam sistem peradilan yang mungkin menjadi perpanjangan tangan dari kekerasan yang ia alami? Ketika peradilan militer—yang secara struktural rentan bias—memaksakan kesaksian dari korban, apakah kita sedang menyaksikan penegakan hukum atau penguatan hierarki kekuasaan? Bagi aktivis hukum, kasus Andrie Yunus bukan sekadar persoalan teknis yuridis, tetapi ujian nyata bagi komitmen kita terhadap prinsip keadilan yang memihak korban, bukan penguasa.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus
Organisasi: Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Koalisi masyarakat sipil, LPSK
Lokasi: Jakarta