Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kemenkumham Gelar Dialog tentang Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan

Kemenkumham Gelar Dialog tentang Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar dialog multipihak membahas rencana ratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT). OPCAT membentuk sistem pencegahan penyiksaan melalui kunjungan rutin lembaga nasional dan internasional yang independen ke tempat-tempat penahanan. Ratifikasi protokol ini merupakan komitmen hukum dan moral untuk membuka ruang penahanan kepada pengawasan eksternal, sebuah langkah berani yang mengakui bahwa kekuasaan mutlak atas tahanan berpotensi melahirkan penyalahgunaan. Dalam perspektif etika penegakan hukum, prinsip non-refoulement dan larangan mutlak terhadap penyiksaan (absolute prohibition) adalah norma yang tidak dapat ditawar. Ratifikasi OPCAT akan memperkuat kerangka hukum nasional untuk memastikan bahwa setiap tempat di mana kebebasan seseorang dicabut, dari sel tahanan kepolisian hingga rumah sakit jiwa, terbebas dari praktik penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat manusia. Langkah ini penting untuk membangun trust publik dan memastikan bahwa alat negara digunakan untuk menegakkan hukum, bukan sebagai sarana untuk menghukum di luar proses peradilan.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkumham