Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Kebijakan Keamanan Nasional Harus Jelas Dasar Hukumnya, Kata Eks Jaksa ICC

Mantan Jaksa ICC menegaskan bahwa kebijakan keamanan nasional wajib memiliki fondasi hukum yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM. Ia mengkritik penggunaan doktrin keamanan yang kabur sebagai pembenaran operasi militer yang melanggar prinsip hukum humaniter internasional, dengan implikasi serius bagi konteks Indonesia seperti di Papua. Inti argumennya adalah bahwa martabat hukum tidak boleh dikorbankan demi retorika keamanan semata.

Kebijakan Keamanan Nasional Harus Jelas Dasar Hukumnya, Kata Eks Jaksa ICC

Dalam arena kebijakan keamanan nasional yang kerap penuh dengan ambiguitas politik, sebuah prinsip fundamental harus kembali diangkat ke permukaan: tidak ada keamanan sejati yang dapat dibangun di atas fondasi yang mengikis martabat hukum. Mantan Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dalam wawancara eksklusif dengan Area, menyerukan kejelasan fondasi hukum sebagai syarat mutlak setiap kebijakan keamanan nasional. Pernyataan ini bukan sekadar saran, melainkan teguran etika yang keras terhadap kecenderungan global di mana retorika keamanan digunakan untuk melemahkan imperatif hukum.

Legitimasi Tanpa Hukum: Pintu Gerbang Menuju Otoritarianisme Global

Analisis kritis mantan jaksa ICC menyoroti paradoks berbahaya dalam tata kelola keamanan kontemporer. Doktrin-doktrin seperti 'perang melawan teror' atau 'ancaman eksistensial' sering kali dikerahkan tanpa definisi hukum internasional yang universal, menciptakan ruang kosong yang rawan disalahgunakan. Ketidakjelasan ini, menurutnya, bukanlah kelalaian melainkan kenyamanan yang memungkinkan negara-negara:

  • Melegitimasi operasi militer yang melampaui batas yurisdiksi dan prinsip proporsionalitas.
  • Mengabaikan kedaulatan hukum negara lain dengan dalih preemptive strike atau keamanan nasional.
  • Menggeser paradigma dari penegakan hukum menjadi perang tanpa akhir, di mana musuh didefinisikan secara politis dan cair.

Dari perspektif etika perang, situasi ini melahirkan dilema akut: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan nyata akan keamanan dengan kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kerangka normatif yang menjamin perdamaian global? Pengabaian terhadap prinsip-prinsip seperti pembedaan (distinction) antara kombatan dan sipil, serta proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, tidak hanya melanggar Konvensi Jenewa tetapi juga mengikis legitimasi moral negara pelaku.

Ujian Martabat Hukum: Konteks Keamanan Nasional Indonesia

Seruan ini memiliki resonansi khusus dan mendesak bagi konteks keamanan nasional Indonesia. Mantan jaksa ICC secara tegas mengarahkan peringatannya pada penanganan konflik di wilayah seperti Papua, di mana operasi militer dan keamanan kerap berjalan di bawah bayang-bayang ketidakjelasan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap operasi di daerah konflik wajib tunduk pada prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Tanpa kepatuhan, negara justru mempertaruhkan tiga hal krusial:

  • Legitimasi Hukum: Setiap penyimpangan mengurangi negara menjadi aktor yang sama dengan kelompok bersenjata non-negara, yang justru diperangi.
  • Siklus Kekerasan: Operasi yang tidak proporsional dan tidak membedakan target akan memicu radikalisasi dan memperpanjang konflik, bertolak belakang dengan tujuan keamanan.
  • Reputasi Internasional: Pengabaian terhadap standar hukum internasional akan mengikis kepercayaan dan posisi Indonesia di mata komunitas global.

Ini adalah panggilan untuk introspeksi yang dalam. Apakah kerangka hukum nasional kita, termasuk aturan engagement (ROE) bagi aparat, sudah cukup jelas, terbuka, dan selaras dengan komitmen internasional yang telah diratifikasi? Ataukah kita membiarkan 'keamanan' menjadi kata sakti yang membungkam kritik dan menangguhkan etika?

Pada akhirnya, artikel ini mengajak kita untuk mempertanyakan logika yang sering dianggap tak terbantahkan: benarkah keamanan harus didahulukan sebelum hukum? Mantan jaksa ICC justru berargumen sebaliknya—hukumlah yang harus menjadi prasyarat dan batas dari setiap kebijakan keamanan. Tanpa komitmen pada martabat hukum, upaya mencapai stabilitas hanya akan melahirkan ketidakamanan yang lebih sistematis dan pelanggaran HAM yang terinstitusionalisasi. Pertanyaannya kini bagi para aktivis dan penegak hukum di Indonesia: akankah kita membiarkan retorika keamanan terus menggerus fondasi negara hukum, atau kita akan bersikap kritis dan menuntut akuntabilitas bahwa setiap kebijakan keamanan nasional harus lahir dari rahim hukum yang sah dan bermartabat?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Pidana Internasional, ICC
Lokasi: Indonesia, Papua