Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kasus Pencabulan di Pesantren: Santri di Antara Bayang-bayang Relasi Kuasa dan Lemahnya Pengawasan

Kasus pencabulan di pesantren mengungkap kegagalan negara dalam kewajiban due diligence-nya, melanggar Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak. Relasi kuasa yang timpang dan lemahnya pengawasan menciptakan zona vakum hukum yang dilindungi tembok kultural. Perspektif etika perang menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan keamanan manusia anak-anak santri, yang merupakan populasi yang harus dilindungi secara absolut.

Kasus Pencabulan di Pesantren: Santri di Antara Bayang-bayang Relasi Kuasa dan Lemahnya Pengawasan

Kasus pencabulan yang marak di lingkungan pesantren bukan sekadar kejahatan pidana biasa, melainkan manifestasi kegagalan negara secara struktural dalam memenuhi kewajiban due diligence-nya untuk melindungi martabat manusia yang paling mendasar. Pelanggaran ini merupakan pengkhianatan terhadap mandat absolut Konvensi Hak Anak (CRC) dan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, di mana ruang pendidikan yang seharusnya aman justru bertransformasi menjadi arena eksploitasi. Di sini, relasi kuasa yang timpang dan lemahnya pengawasan eksternal bertemu, menciptakan zona vakum hukum yang menyuburkan impunitas.

Anatomi Kekerasan dan Vakum Hukum di Ruang Sakral

Kasus kekerasan seksual di pesantren mengungkap paradoks hukum yang mengerikan: lembaga yang dibangun di atas nilai spiritual justru dapat menjadi tempat dimana otoritas moral yang disakralkan digunakan sebagai kendaraan untuk impunitas. Struktur hierarkis dan budaya kepatuhan absolut menciptakan kondisi ideal bagi penyalahgunaan wewenang. Negara lalai dalam kewajiban hukum internasionalnya, khususnya prinsip due diligence untuk mencegah, menginvestigasi, dan menghukum pelanggaran HAM oleh aktor non-negara. Secara konkret, terdapat pelanggaran terhadap norma-norma kunci berikut:

  • Konvensi Hak Anak Pasal 19: Negara wajib melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik/mental, perlakuan buruk, dan eksploitasi seksual, baik di dalam maupun luar lingkungan keluarga.
  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Menempatkan kewajiban pada setiap orang, lembaga, dan negara untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melindunginya dari eksploitasi seksual.
  • Prinsip Tanggung Jawab Negara (State Responsibility): Kelalaian dalam pengawasan yang memadai terhadap pesantren merupakan bentuk kegagalan negara menjalankan kewajiban perlindungan (duty to protect).

Kegagalan sistematis ini diperparah oleh tembok kultural yang keliru mempersepsikan intervensi hukum sebagai pelanggaran otonomi keagamaan. Privatisasi ruang religius kerap menjadi tameng yang melindungi pelaku dan, secara tragis, mengasingkan korban dari akses keadilan.

Etika Perlindungan dan Keamanan Manusia di Zona 'Perang Sunyi'

Mengadopsi lensa etika perang dan konsep human security, kekerasan dalam pesantren merupakan ancaman terhadap keamanan manusia yang paling fundamental: keamanan fisik dari ancaman kekerasan. Jika dalam hukum humaniter internasional berlaku prinsip pembedaan (distinction) yang melindungi warga sipil dan prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu, maka logika perlindungan absolut yang sama harus diterapkan pada anak-anak santri. Mereka adalah populasi yang harus dilindungi, bukan target eksploitasi. Dalam konteks ini, negara sebagai pemegang monopoli kekuatan yang sah memiliki positive obligation yang tidak bisa ditawar:

  • Menciptakan mekanisme pengawasan eksternal yang efektif, independen, dan menghormati martabat lembaga, tanpa mengikis kedaulatan hukum.
  • Memastikan adanya checks and balances internal di setiap pesantren, termasuk saluran pengaduan yang aman dan proteksi bagi whistleblower.
  • Mengintegrasikan prinsip best interest of the child ke dalam seluruh kebijakan dan regulasi mengenai pendidikan agama.

Implikasi etisnya jelas: ketiadaan tindakan negara yang tegas dan proaktif merupakan bentuk pembiaran (acquiescence) yang secara moral setara dengan keterlibatan tidak langsung. Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: Sudah sejauh mana negara mengalokasikan sumber daya politik dan hukumnya untuk memastikan bahwa tidak ada satupun ruang—sekali pun yang disakralkan—menjadi zona bebas hukum (law-free zone) dimana perlindungan anak dikorbankan? Tantangan bagi aktivis hukum adalah mendobrak dikotomi palsu antara penghormatan terhadap otoritas keagamaan dan penegakan hukum yang tanpa kompromi, karena keduanya justru bersatu dalam imperatif moral yang sama: melindungi yang paling rentan dari penyalahgunaan kekuasaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: pesantren
Lokasi: Indonesia