Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kasus Pencabulan di Pesantren: Relasi Kuasa dan Lemahnya Pengawasan

Kasus pencabulan di pesantren mengekspos kegagalan struktural dalam melindungi anak dari penyalahgunaan relasi kuasa, sekaligus ujian bagi martabat hukum Indonesia. Otonomi institusi keagamaan tidak dapat mengalahkan imperatif universal perlindungan anak dari kekerasan seksual. Negara wajib menegakkan mekanisme pengawasan yang efektif dan preventif untuk memastikan tidak ada lagi zona impunitas di balik klaim tradisi atau agama.

Kasus Pencabulan di Pesantren: Relasi Kuasa dan Lemahnya Pengawasan

Kasus pencabulan berulang di lingkungan pesantren bukan sekadar aib individual, melainkan manifestasi kegagalan institusional (failure of institution) dan pelanggaran paradigma hukum yang paling mendasar: bahwa negara wajib menjamin keselamatan setiap anak di bawah otoritasnya, tanpa terkecuali. Kekerasan seksual di ruang pendidikan berbasis agama, dengan pola yang cenderung serupa dalam hierarki kuasa antara kiyai, guru, atau pengasuh dengan santri, mengungkap zona kelabu yang berbahaya antara otonomi lembaga keagamaan dan imperatif universal perlindungan anak. Ini adalah persoalan etika hukum yang mendesak, di mana martabat hukum dipertaruhkan ketika institusi terlindungi oleh klaim tradisi justru menjadi tempat kejahatan sistematis terjadi.

Relasi Kuasa dan Zona Impunitas: Analisis Yuridis atas Kegagalan Perlindungan

Inti patologis dari kasus pencabulan di pesantren terletak pada relasi kuasa yang timpang dan sistem pengawasan yang gagal. Struktur lingkungan pesantren yang hierarkis dan tertutup seringkali menempatkan santri dalam posisi subordinasi absolut, menciptakan kondisi ideal bagi penyalahgunaan wewenang. Dari sudut pandang hukum, situasi ini melanggar prinsip-prinsip mendasar dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dengan tegas mewajibkan negara dan semua pihak untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak. Resistensi institusi terhadap intervensi pengawasan eksternal dengan dalih 'otonomi' atau 'privasi agama' merupakan bentuk penyangkalan akuntabilitas. Dalam konteks ini, beberapa prinsip hukum yang dilanggar meliputi:

  • Prinsip Duty of Care (Kewajiban untuk Memelihara): Pesantren, sebagai institusi yang dipercayakan pemeliharaan anak, memiliki kewajiban hukum tertinggi untuk memastikan lingkungan yang aman.
  • Prinsip Non-Diskriminasi dalam Perlindungan: Hak untuk terbebas dari kekerasan seksual adalah hak absolut setiap anak, yang tidak boleh dikurangi dengan alasan afiliasi institusi atau keyakinan tertentu.
  • Prinsip Akuntabilitas InstitusionalKegagalan membangun sistem pelaporan internal yang transparan dan protektif merupakan dereliction of duty (penelantaran kewajiban) yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara perdata maupun administratif.

Negara tidak boleh lagi terjebak dalam dikotomi keliru antara menghormati otoritas keagamaan dan menegakkan hukum. Pengawasan yang efektif dan berkelanjutan bukanlah bentuk intervensi semena-mena, melainkan pemenuhan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi warganya yang paling rentan.

Etika Perang Melawan Kejahatan Sistematis: Dari Responsif ke Preventif

Analog dengan etika perang, di mana prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas harus ketat diterapkan untuk melindungi warga sipil, perjuangan melawan kekerasan seksual di pesantren memerlukan pendekatan yang strategis, tepat sasaran, namun tidak boleh mengorbankan korban. 'Peperangan' ini bukan melawan institusi keagamaan itu sendiri, melainkan melawan budaya impunitas dan struktur relasi kuasa yang memungkinkan eksploitasi. Pendekatan hukum semata yang reaktif—hanya aktif setelah kasus meledak—sudah terbukti gagal. Diperlukan pergeseran paradigma menuju pencegahan struktural, yang mencakup:

  • Pendidikan Hukum dan HAM yang Komprehensif: Integrasi kurikulum tentang hak tubuh, batasan relasi, dan mekanisme pelaporan bagi santri, guru, dan pengasuh. Santri harus diposisikan sebagai subjek hukum yang tahu haknya.
  • Pembentukan Mekanisme Whistleblowing yang Independen dan Terlindungi: Jalur pelaporan eksternal yang dijamin kerahasiaan dan bebas dari balasan (retribution) adalah kunci membongkar tembok keheningan.
  • Audit dan Sertifikasi Keamanan Lembaga: Negara, melalui Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, harus memiliki mekanisme audit reguler untuk memastikan standar perlindungan anak diterapkan di semua pesantren.

Transformasi ini menuntut keberanian untuk mengutamakan martabat hukum dan keselamatan anak di atas segala bentuk keengganan atau rasa sungkan. Tidak ada alasan budaya atau agama yang dapat membenarkan terciptanya 'zona bebas hukum' (law-free zones) di mana anak-anak menjadi korban.

Artikel ini mengajak setiap aktivis hukum untuk berefleksi: ketika institusi dengan otoritas moral tertinggi justru menjadi panggung pelanggaran moral dan hukum yang paling dasar, di manakah letak komitmen kolektif kita terhadap keadilan? Kasus pencabulan di pesantren adalah ujian nyata bagi konsistensi negara hukum (rechtsstaat) Indonesia. Akankah kita terus membiarkan korban berjatuhan di balik tembok tradisi dan klaim otonomi, atau kita memilih untuk berdiri tegas bahwa tidak ada ruang yang suci bagi impunitas? Pertanyaan ini bukan hanya soal kebijakan, melainkan soal kompas etis dan keberanian moral kita sebagai bangsa yang beradab dan berhukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Kompas.com, pesantren, negara