Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Istana Ingatkan Aparat Negara Jaga Integritas, tapi Abai Soal Spesifik Mekanisme Hukum yang Bermasalah

Pernyataan Istana tentang integritas dan amanah rakyat gagal menjawab kritik substantif terhadap mekanisme penegakan hukum yang dinilai bermasalah, seperti dalam kasus pengalihan Febrie Adriansyah. Seruan menjaga stabilitas berisiko disalahartikan sebagai pembungkaman kritik, padahal stabilitas sejati lahir dari sistem hukum yang transparan dan mampu mengoreksi diri. Pendekatan normatif tanpa koreksi prosedural berpotensi melanggengkan status quo dan mengabaikan tuntutan reformasi mendasar dalam tata kelola hukum.

Istana Ingatkan Aparat Negara Jaga Integritas, tapi Abai Soal Spesifik Mekanisme Hukum yang Bermasalah

Dunia hukum Indonesia kembali dihadapkan pada fenomena klasik: retorika normatif yang gagal menyentuh substansi problem penegakan hukum. Ketika Istana, melalui Kepala Bakom Muhammad Qodari, menyampaikan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan aparatur negara untuk menjaga integritas dan tidak mengkhianati amanah rakyat, seruan mulia itu justru mengaburkan tuntutan konkret untuk mengoreksi mekanisme hukum yang bermasalah. Di tengah polemik pengalihan kasus seperti yang menimpa Febrie Adriansyah, pernyataan generik tentang 'tanpa pandang bulu' dan 'profesional' terasa seperti eskapisme hukum—menghindari tanggung jawab untuk mengakui dan membenahi cacat prosedural yang dianggap inkonstitusional oleh banyak ahli.

Kesenjangan Antara Retorika Normatif dan Realitas Prosedural

Inti masalah bukan pada ketiadaan niat baik dalam seruan Istana, melainkan pada jurang yang menganga antara prinsip yang diucapkan dan praktik yang dibiarkan. Penegakan hukum yang adil tidak cukup hanya ditegaskan dalam pidato; ia memerlukan keberanian institusional untuk membedah dan mereformasi mekanisme yang cacat. Dalam etika pemerintahan modern, pertanggungjawaban (accountability) merupakan bagian tak terpisahkan dari integritas. Oleh karena itu, ketika aparat menghadapi kritik substantif terhadap prosedur hukum—misalnya terkait asas legalitas, kewenangan, atau due process of law—respons negara seharusnya berupa:

  • Pengakuan terbuka terhadap titik-titik kelemahan prosedural yang diidentifikasi para ahli hukum dan aktivis.
  • Keterbukaan untuk meninjau ulang mekanisme yang berpotensi melanggar prinsip konstitusional seperti asas praduga tak bersalah.
  • Komitmen konkret untuk menyelaraskan praktik penegakan hukum dengan standar hukum internasional dan konvensi hak asasi manusia yang telah diratifikasi.

Tanpa langkah-langkah korektif ini, seruan menjaga amanah rakyat berisiko menjadi slogan kosong yang melindungi status quo ketimbang mendorong perbaikan sistemik.

Stabilitas Semu vs Keadilan Substantif: Dilema Etika dalam Tata Kelola Hukum

Pernyataan Istana yang mengajak masyarakat menjunjung asas pradduga tak bersalah dan menjaga stabilitas mengandung paradoks yang berbahaya secara etis. Dalam konteks kasus hukum yang sarat dengan kontroversi prosedural, seruan 'stabilitas' sering kali dimobilisasi sebagai alat untuk meredam kritik dan mematikan debat publik yang sehat tentang proses hukum. Padahal, dalam etika pemerintahan yang bertanggung jawab, stabilitas yang sejati justru lahir dari sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan mampu mengoreksi diri sendiri. Memprioritaskan stabilitas di atas kritik terhadap mekanisme yang bermasalah sama halnya dengan:

  • Mengorbankan prinsip keadilan prosedural (procedural justice) demi ketenangan permukaan (superficial calm).
  • Mengabaikan mandat konstitusional untuk menegakkan hukum secara adil dan benar, yang merupakan pilar utama amanah rakyat kepada negara.
  • Menciptakan kondisi di mana ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum justru menggerogoti stabilitas sosial jangka panjang.

Oleh karena itu, pertanyaan mendasar bukanlah bagaimana menjaga stabilitas dengan menekan kritik, melainkan bagaimana membangun sistem hukum yang cukup tangguh untuk menghadapi kritik dan melakukan koreksi, sehingga keadilan substantif—bukan sekadar kepatuhan formal—yang benar-benar ditegakkan.

Pernyataan Presiden melalui Bakom ini mencerminkan pola komunikasi kekuasaan yang lebih memilih bahasa moral umum ketimbang analisis hukum yang spesifik dan kritis. Pendekatan seperti ini tidak hanya berisiko memelihara praktik-praktik bermasalah dalam birokrasi hukum, tetapi juga mengabaikan tuntutan reformasi mendasar yang justru menjadi inti dari amanah rakyat. Di tengah kompleksitas tantangan hukum kontemporer, aktivis dan praktisi hukum harus terus mempertanyakan: apakah komitmen pada integritas dan penegakan hukum yang adil dapat direduksi menjadi seruan normatif belaka, ataukah ia menuntut tindakan nyata untuk membongkar dan merekonstruksi mekanisme hukum yang telah kehilangan legitimasi proseduralnya?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Muhammad Qodari, Prabowo Subianto, Febrie Adriansyah
Organisasi: Istana, Bakom