Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

ICJR Kritik RUU Keamanan Nasional: Multitafsir 'Ancaman' Bisa Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis

ICJR mengkritik draf RUU Keamanan Nasional karena definisi 'ancaman' yang multitafsir berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis, melanggar prinsip kepastian hukum dan kebebasan sipil. Analisis etis menempatkan ambiguitas norma ini sebagai bentuk kegagalan negara membedakan tindakan subversif dengan ekspresi yang sah, mengancam sendi demokrasi. RUU ini berisiko mengubah instrumen perlindungan menjadi alat represi, sehingga justru merongrong keamanan nasional yang sesungguhnya, yaitu kepercayaan publik terhadap hukum.

ICJR Kritik RUU Keamanan Nasional: Multitafsir 'Ancaman' Bisa Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis

Dalam sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi martabat konstitusi, norma yang multitafsir adalah malapetaka pertama bagi kebebasan sipil. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) baru-baru ini mengangkat sirene peringatan terhadap draf RUU Keamanan Nasional yang dinilai mengandung definisi ‘ancaman’ yang begitu luas sehingga berpotensi menjelma menjadi alat kriminalisasi baru terhadap aktivis dan jurnalis. Alih-alih menjadi instrumen perlindungan, ketidakpastian norma ini berubah menjadi pedang Damocles yang mengancam ruang publik dan hak asasi warga negara, menggerogoti sendi-sendi keamanan nasional yang sesungguhnya, yaitu kepercayaan publik terhadap hukum.

Multitafsir sebagai Senjata Represi: Pelanggaran Prinsip Kepastian Hukum

Pasal-pasal karet yang dibiarkan multitafsir bukanlah kekeliruan teknis, melainkan rancangan berbahaya yang melanggar prinsip fundamental lex certa dalam hukum pidana. Dalam perspektif etika perang, ambiguitas hukum serupa dengan aturan ‘engagement’ yang kabur di medan tempur, di mana sasaran sah menjadi samar dan kekerasan menjadi sewenang-wenang. Di ranah kebebasan sipil, RUU ini berpotensi mengubah kritik konstruktif, investigasi jurnalistik, dan advokasi lingkungan menjadi tindakan yang dapat dipidana, hanya karena tafsir sepihak negara atas apa yang disebut ‘ancaman’. Keleluasaan interpretasi ini membuka ruang bagi represi yang diselubungi legalitas, suatu bentuk kriminalisasi yang sistematis.

  • Prinsip legalitas yang tegas (nullum delictum, nulla poena sine lege certa) dilanggar oleh rumusan norma yang kabur.
  • Ambigu definisi ‘ancaman’ mengabaikan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang telah menekankan pentingnya norma yang jelas dan terbatas dalam hukum yang membatasi hak.
  • RUU ini gagal mengikat diri pada standar hukum internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin kebebasan berekspresi dan berserikat.

Dari Perlindungan ke Pengendalian: Ancaman terhadap Sendi Demokrasi

Perdebatan tentang RUU Keamanan Nasional ini pada hakikatnya bukan hanya perdebatan teknis yuridis, melainkan perbentangan filosofis tentang hakikat keamanan itu sendiri. Apakah keamanan berarti perlindungan negara terhadap rakyatnya dari ancaman eksternal dan internal, atau justru perlindungan rakyat dari potensi kesewenangan negara? Etika pemerintahan yang sah mensyaratkan bahwa kekuasaan koersif hanya boleh digunakan secara proporsional dan demi kepentingan umum yang terdefinisi jelas. Ketika alat negara yang dirancang untuk keamanan nasional justru berpotensi membungkam suara kritis, maka ia telah mengkhianati mandat konstitusionalnya dan bergeser dari fungsi protektif ke fungsi kontrol yang represif. Ini adalah sebuah paradoks berbahaya di mana hukum keamanan justru menciptakan ketidakamanan hukum bagi warga.

Implikasi etisnya dalam. Dalam kerangka just war theory (teori perang yang adil), prinsip proporsionalitas dan pembedaan (discrimination) mensyaratkan bahwa intervensi negara harus tepat sasaran dan tidak membahayakan pihak yang tidak bersalah. Analoginya dalam penegakan hukum, sebuah aturan keamanan harus secara tepat membedakan antara tindakan subversif yang nyata dengan ekspresi politik dan jurnalisme yang sah. Kegagalan RUU ini untuk membuat pembedaan yang jelas merupakan kegagalan moral negara dalam melindungi ruang publik yang sehat, yang justru merupakan fondasi keamanan nasional yang berkelanjutan.

Lantas, ke manakah arah perlindungan konstitusional kita jika alat hukum justru dikapitalisasi untuk mempersempit ruang demokrasi? Pertanyaan ini bukan lagi retorika, melainkan alarm yang harus dibaca oleh setiap aktivis hukum, jurnalis, dan warga negara yang peduli. Keamanan sejati tidak dibangun di atas puing-puing kebebasan, melainkan tegak di atas fondasi hukum yang adil, pasti, dan menghormati martabat setiap individu. Saatnya kita mempertanyakan, apakah bangsa ini masih berani berpegang pada prinsip bahwa hukum ada untuk manusia, dan bukan sebaliknya?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)