Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer

Gugatan uji materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi menyoroti dua isu kritis: revitalisasi dwifungsi yang mengancam supremasi sipil dan ekspansi peradilan militer yang berpotensi menjadi alat impunitas. Gugatan ini mengangkat pertanyaan etis mendasar tentang batas otoritas militer dalam kehidupan sipil, dengan merujuk pada prinsip pembatasan dalam hukum humaniter internasional dan kewajiban negara atas peradilan yang efektif. Keputusan MK akan menjadi penanda apakah Indonesia konsisten pada jalur negara hukum yang menghormati HAM dan civilian supremacy.

Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diuji komitmennya dalam membangun supremasi sipil dan menjunjung martabat hukum yang setara. Sebuah gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan sekadar proses litigasi biasa, melainkan perlawanan konstitusional untuk mencegah erosi prinsip-prinsip dasar negara demokrasi. Koalisi masyarakat sipil dan korban menilai norma dalam UU TNI tersebut berpotensi membangkitkan otoritarianisme melalui kanal hukum, mengancam hak asasi manusia, dan mengaburkan garis tegas antara otoritas militer dan sipil.

Anatomi Konstitusional: Menguji Dwifungsi dan Impunitas dalam Peradilan Militer

Inti gugatan ini terletak pada upaya membedah dua kelemahan mendasar yang dianggap melekat pada kerangka hukum yang mengatur institusi militer. Dua hal ini menyentuh inti kontrak sosial dalam negara demokrasi dan menjadi ujian berat bagi Mahkamah Konstitusi. Pertama, adalah kristalisasi praktik dwifungsi melalui pasal-pasal yang memungkinkan TNI beroperasi di luar domain pertahanan murni. Kedua, adalah perluasan yurisdiksi peradilan militer yang berlebihan, yang bertentangan dengan asas equality before the law. Secara sistematis, gugatan ini menyoroti:

  • Revitalisasi Dwifungsi: Pemberian mandat di luar ranah pertahanan dan keamanan merupakan kemunduran dari konsolidasi demokrasi pasca-Reformasi. Praktik ini berisiko mengaburkan supremasi sipil dan membuka ruang bagi militer untuk masuk ke wilayah politik dan sosial.
  • Ekspansi Peradilan Militer: Yurisdiksi yang meluas menciptakan sistem peradilan yang tertutup (closed-circuit justice). Hal ini berpotensi menjadi alat impunitas, terutama dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat oleh personel militer terhadap warga sipil, sehingga mengerdilkan akses korban terhadap keadilan.

Dengan kata lain, gugatan ini menempatkan Mahkamah Konstitusi pada posisi untuk memutuskan apakah Indonesia akan mengukuhkan kerangka hukum yang berpotensi merongrong prinsip negara hukum, atau justru mengoreksinya demi kesetaraan di depan hukum.

Etika Perang dan Imperatif HAM: Di Mana Batas Otoritas Militer dalam Kehidupan Sipil?

Melampaui debat teknis hukum, persidangan di Mahkamah Konstitusi ini mengangkat pertanyaan etis yang fundamental dalam etika perang dan hukum humaniter internasional. Pertanyaan utamanya adalah: sejauh mana institusi militer diperkenankan menggunakan otoritas dan logika operasinya dalam kehidupan sipil di luar medan tempur? Norma-norma internasional memberikan batasan yang jelas. Gugatan ini secara implisit dan eksplisit merujuk pada prinsip-prinsip berikut:

  • Prinsip Pembatasan (The Principle of Restriction): Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa menekankan pemisahan otoritas serta pembatasan peran militer dalam urusan sipil untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak asasi manusia. Praktik dwifungsi berisiko melanggar prinsip ini.
  • Kewajiban Negara atas Peradilan yang Efektif: Berdasarkan instrumen seperti Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), negara memiliki kewajiban untuk menjamin peradilan yang independen, imparsial, dan non-diskriminatif. Sistem peradilan militer yang eksklusif untuk kasus-kasus tertentu dapat bertentangan dengan kewajiban ini.
  • Prinsip Supremasi Sipil (Civilian Supremacy): Ini adalah pilar demokrasi modern. Setiap norma hukum yang mengaburkan atau melemahkan prinsip ini, seperti pemberian peran sosial-politik kepada militer, secara etis patut dipertanyakan legitimasi dan dampak jangka panjangnya terhadap tata kelola negara.

Dengan demikian, sidang pengujian UU TNI ini bukan hanya soal konstitusionalitas pasal-pasal semata, tetapi juga ujian terhadap konsistensi Indonesia dalam menjalankan imperatif etika perang dan hukum HAM internasional.

Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penanda arah bangsa ini. Apakah Indonesia akan memilih untuk mengukuhkan kerangka hukum yang secara laten mengandung benih otoritarianisme dan impunitas, atau berani melakukan koreksi konstitusional yang menegaskan kembali komitmen pada martabat hukum yang setara, supremasi sipil, dan pertanggungjawaban militer yang transparan di hadapan peradilan umum? Pertanyaan ini bukan hanya untuk hakim konstitusi, tetapi juga untuk setiap aktivis hukum dan warga negara yang peduli pada masa depan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Koalisi masyarakat sipil, Tentara Nasional Indonesia, Mahkamah Konstitusi