Di tengah hiruk-pikuk pembangunan dan jargon keamanan nasional, Forum Umat Kristiani Indonesia (FUKRI) mengangkat suara profetik yang menelanjangi paradigma instrumentalistik dalam kebijakan negara di Papua. Gugatan keras FUKRI bukan sekadar kritik kebijakan, melainkan tuntutan etis dan konstitusional agar negara menghentikan pendekatan militer yang telah mengorbankan hak hidup dan martabat manusia demi proyek-proyek strategis. Persoalan ini menempatkan pemerintah pada posisi dilematis: antara janji konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan kecenderungan untuk melihat hak asasi manusia sebagai hambatan administratif yang harus ditundukkan.
Instrumentalisasi Manusia: Pelanggaran Etika dan Prinsip Jus in Bello
Pernyataan FUKRI yang tegas bahwa "nyawa manusia bukan tumbal proyek strategis nasional" bukanlah retorika semata, melainkan kritik tajam terhadap pelanggaran prinsip dasar jus in bello (hukum perang) dan etika kenegaraan. Dalam kerangka hukum internasional, terutama hukum humaniter internasional, prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas (proportionality) wajib diterapkan bahkan dalam situasi konflik bersenjata non-internasional. Pendekatan militer yang tidak membedakan secara jelas antara kombatan dan warga sipil, serta mengukur keberhasilan berdasarkan target fisik ketimbang perlindungan penduduk, telah mengabaikan norma-norma inti ini. Gugatan FUKRI mengingatkan bahwa:
- Prinsip kemanusiaan melarang instrumentalisasi manusia—mengorbankan nyawa dan hak individu demi tujuan kolektif yang abstrak.
- Konstitusi Indonesia (UUD 1945) secara eksplisit menjamin hak untuk hidup (Pasal 28A) dan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia (Pasal 28G), yang harus berlaku tanpa diskriminasi di seluruh wilayah Republik, termasuk Papua.
- Praktik keamanan yang represif justru kontra-produktif, karena mengikis legitimasi negara dan menciptakan siklus kekerasan yang abadi, sebagaimana terlihat dalam berbagai konflik bersenjata di dunia.
Dari Paradigma Konfrontasi ke Rekonsiliasi: Ujian Negara Hukum Indonesia
Seruan FUKRI untuk melakukan re-evaluasi mendasar terhadap paradigma keamanan nasional di Papua merupakan ujian nyata bagi klaim Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat). Hukum, dalam filosofinya, adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan melindungi yang lemah, bukan alat legitimasi bagi dominasi dan kontrol. Dominasi pendekatan militer dalam menangani kompleksitas sosio-politik di Papua mencerminkan kegagalan atau ketidakmauan negara untuk menjalankan fungsi hukumnya yang paling dasar: memastikan keadilan substantif dan kesetaraan di depan hukum bagi seluruh warganya. Forum Umat Kristiani Indonesia (FUKRI), dengan otoritas moralnya, menantang negara untuk beralih dari logika konfrontasi menuju rekonsiliasi yang berlandaskan pada:
- Penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas pembangunan yang partisipatif dan berkeadilan.
- Penyelesaian akar konflik melalui rule of law dan mekanisme dialog inklusif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, bukan monolog keamanan.
- Pengakuan bahwa stabilitas sejati dibangun di atas fondasi kepercayaan (trust) dan keadilan, bukan ketakutan dan represi.
Posisi FUKRI ini menempatkan isu Papua bukan lagi sekadar persoalan keamanan teritorial, melainkan ujian kosmopolitan bagi martabat hukum Indonesia di mata dunia. Apakah Indonesia akan konsisten dengan komitmennya pada berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi, atau akan terjebak dalam pragmatisme keamanan yang mengorbankan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan? Pertanyaan ini tidak hanya ditujukan kepada pemerintah, tetapi juga kepada seluruh elemen masyarakat sipil, khususnya para aktivis hukum, untuk mengambil posisi yang jelas dan konsisten dalam membela supremasi hukum dan hak asasi manusia di tanah Papua.