Di tengah arsitektur hukum Indonesia yang terkesan cacat dalam menangani keadilan transisional, penolakan prinsipil Maria Catarina Sumarsih—tokoh sentral Aksi Kamisan—untuk berdiskusi di KemenHAM pimpinan Natalius Pigai bukan sekadar sikap personal. Ini merupakan perlawanan etis dan yuridis terhadap institusi negara yang berpotensi mengaburkan alur hukum dan melanggengkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu. Sumarsih dengan tegas menolak forum diskusi simbolis di lembaga tanpa mandat penyelidikan, menegaskan bahwa kewenangan hukum untuk kasus-kasus tersebut secara hierarkis berada di tangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Disfungsi Kelembagaan: Pengaburan Kewenangan dan Ancaman Serius terhadap Prinsip Anti-Impunitas
Argumentasi hukum yang dibawa Sumarsih menyingkap kegelisahan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia. Pembentukan KemenHAM di bawah Natalius Pigai, tanpa dilengkapi kewenangan penyelidikan dan penuntutan yang eksplisit untuk kasus masa lalu, menciptakan paradoks berbahaya. Institusi ini berisiko menjadi alat untuk menormalisasi penundaan keadilan, sementara mekanisme hukum yang diamanatkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi tetap mandek. Sikap Sumarsih dan para pegiat Aksi Kamisan ini mengkristalkan prinsip-prinsip hukum yang tak boleh dikompromikan:
- Prinsip Kompetensi Hukum: Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat harus tunduk pada saluran hukum yang sah, yaitu Komnas HAM (penyelidikan) dan Kejaksaan Agung (penuntutan), bukan institusi administratif tanpa mandat prosedural.
- Prinsip Kejelasan Hierarki dan Akuntabilitas: Kewenangan lembaga negara yang telah diatur undang-undang tidak boleh dikaburkan atau dilemahkan oleh kehadiran lembaga baru yang bersifat politis dan administratif.
- Prinsip Anti-Impunitas yang Mutlak: Setiap langkah yang tidak secara langsung dan efektif mengarah pada proses peradilan yang independen berisiko melanggengkan kebebasan dari hukuman (impunity), yang merupakan pengkhianatan terhadap korban dan hukum internasional.
Konflik Kepentingan Historis: Ujian Etika Kepemimpinan dan Legitimasi Proses Hukum
Kritik Sumarsih yang secara tegas menyasar figur Presiden Prabowo Subianto—yang disebutnya sebagai ‘pelaku’ yang diakui—mengangkat isu etika yang lebih dalam: konflik kepentingan yang tak terdamaikan. Pertanyaan hukum yang mengguncang adalah, bagaimana penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dapat berjalan secara adil dan imparsial, ketika struktur kekuasaan eksekutif saat ini justru diduduki oleh individu-individu yang secara historis terlibat atau dituding terlibat dalam peristiwa masa lalu? Isu ini melampaui persoalan prosedural semata dan menyentuh inti etika kepemimpinan serta legitimasi moral suatu pemerintahan dalam transisi menuju negara hukum yang sejati.
Undangan diskusi dari KemenHAM di bawah Natalius Pigai, dalam perspektif ini, bisa dibaca bukan sebagai langkah maju menuju keadilan, melainkan sebagai bentuk ‘institutional containment’—upaya mengelola dan meredam tuntutan keadilan melalui kanal administratif yang steril dari kekuatan hukum. Aksi Kamisan yang berjalan konsisten selama bertahun-tahun telah membangun otoritas moralnya justru karena keteguhannya menolak jalan pintas dan politik pencitraan. Penolakan Sumarsih adalah penegasan bahwa martabat korban dan kepastian hukum tidak boleh ditukar dengan dialog yang kosong dari konsekuensi yuridis.
Lantas, di manakah letak etika bernegara ketika institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan HAM justru berpotensi menjadi bagian dari mesin pembenaran untuk status quo? Pertanyaan ini bukan hanya untuk Sumarsih atau KemenHAM, melainkan bagi seluruh aktivis hukum dan masyarakat yang percaya bahwa keadilan untuk pelanggaran HAM berat bukanlah barang tawar-menawar, melainkan kewajiban absolut negara yang menentukan martabat bangsa di hadapan hukum internasional dan sejarah.