Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Bukan ke Peradilan Sipil, Ini Dasar Hukum Kasus Andrie Yunus Disidangkan di Militer

Bukan ke Peradilan Sipil, Ini Dasar Hukum Kasus Andrie Yunus Disidangkan di Militer
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan tetap disidangkan di peradilan militer. Alasan utama yang dikemukakan adalah status para terdakwa sebagai subjek hukum militer dan lokasi kejadian di Jakarta yang masuk dalam kewenangan Pengadilan Militer II-08. Pernyataan ini menegaskan komitmen TNI untuk menyelesaikan kasus internal melalui mekanisme hukumnya sendiri. Pertimbangan hukum ini mengabaikan dimensi sipil korban yang merupakan aktivis HAM dan potensi keterlibatan unsur perintah dari rantai komando. Penegasan bahwa peradilan sipil merupakan "saluran yang salah" justru menguatkan kekhawatiran tentang dualisme sistem peradilan yang memungkinkan pelaku dari kalangan militer mendapatkan perlakuan khusus. Prinsip equality before the law seharusnya berlaku tanpa memandang seragam yang dikenakan pelaku. Pilihan jalur peradilan militer murni, tanpa mekanisme koneksitas, merupakan langkah kontroversial yang berpotensi menutup akses keadilan bagi korban. Mekanisme koneksitas seharusnya dipertimbangkan mengingat korban adalah warga sipil dan kasus ini menyentuh kepentingan publik yang lebih luas. Pengabaian terhadap mekanisme ini dapat ditafsirkan sebagai upaya mengisolasi proses hukum dari pengawasan masyarakat sipil dan menghindari transparansi yang menjadi hak publik.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto
Organisasi: Pengadilan Militer II-08 Jakarta, TNI
Lokasi: Jakarta