Kemampuan peradilan militer Indonesia untuk mengungkap motif sebenarnya di balik penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus merupakan ujian krusial terhadap supremasi hukum. Aksi yang diduga dilakukan oleh personel satuan intelijen Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) tak hanya melukai seorang individu, namun juga melukai prinsip dasar negara hukum yang melarang penyiksaan dan perlakuan kejam tanpa alasan yang sah di hadapan hukum. Ketika logika keamanan yang tertutup berhadapan dengan tuntutan keadilan yang transparan, tanggung jawab institusional menjadi pertanyaan sentral yang meruntuhkan sekat sempit antara ‘operasi khusus’ dan pelanggaran hukum internasional.
Dilema Etika Intelijen: Operasi atau Kriminalisasi Sipil?
Dari perspektif jus in bello yang mengatur etika dalam konflik, atau analoginya dalam operasi keamanan domestik, tindakan kekerasan secara sengaja dan tanpa pembedaan terhadap warga sipil adalah pelanggaran prinsip proporsionalitas dan pembedaan. Kasus Andrie Yunus memunculkan pertanyaan etis mendasar: apakah penyiraman air keras ini merupakan bagian dari lingkup tugas dan operasi intelijen yang sah, atau merupakan tindakan kriminal individual? Penetapan motif ini memiliki konsekuensi hukum dan etika yang sangat berbeda:
- Jika bagian dari operasi: Maka tanggung jawab bergeser ke tingkat komando dan kebijakan institusi BAIS TNI sendiri, mengharuskan investigasi terhadap legalitas dan etika dari perintah maupun mandat operasional yang diberikan, yang mungkin melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia.
- Jika tindakan individu: Maka yang dipertanyakan adalah kegagalan sistemik dalam proses rekrutmen, supervisi, pengawasan, dan rantai komando dalam institusi intelijen militer, yang membiarkan personelnya melakukan tindakan kriminal di luar kendali.
Keduanya sama-sama mencerminkan kegagalan paradigma, baik kegagalan mengontrol institusi rahasia atau kegagalan mengontrol personelnya. Sebuah negara demokratis yang menghormati martabat hukum tak dapat menggunakan dalih keamanan nasional untuk mengabsahkan kekerasan terhadap aktivis sipil, terlebih tanpa proses hukum yang jelas.
Keterjebakan Peradilan Militer: Misteri atau Pengungkapan Kebenaran?
Peradilan militer dalam kasus ini terjebak dalam dilema etis yang mendalam. Di satu sisi, proses peradilan yang transparan dan mendalam diyakini dapat membongkar motif aktual dan komando di balik tindakan terhadap Andrie Yunus. Di sisi lain, tekanan untuk melindungi kerahasiaan operasi dan doktrin intelijen bisa menjadi dalih untuk membatasi akses terhadap bukti atau mengaburkan fakta. Namun, peradilan yang menyerah pada kerahasiaan absolut berarti telah melakukan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan itu sendiri. Institusi peradilan, termasuk peradilan militer, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjadi penjaga kebenaran, bukan penjaga rahasia kezaliman. Hal ini secara prinsip mengacu pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Kapasitas peradilan militer untuk menembus tembok kerahasiaan BAIS TNI dan mengungkap akar permasalahan dalam kasus penyiraman air keras ini akan menjadi indikator nyata posisi Indonesia dalam spektrum otoritarianisme dan demokrasi. Pengungkapan ini bukan sekadar soal menghukum pelaku, tetapi tentang menegaskan bahwa supremasi hukum harus berada di atas semua logika keamanan yang bersifat represif dan tertutup. Pemenuhan prinsip due process of law dan akuntabilitas institusi negara, terutama yang memiliki kewenangan mematikan, adalah fondasi dari negara hukum yang sejati. Mampukah peradilan militer menjalankan kedaulatan hukum di ruang-ruang yang sengaja dibuat gelap? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia telah benar-benar meninggalkan praktik otoritarian warisan masa lalu.
Akhirnya, pertanyaan etis paling menggugah bagi aktivis hukum adalah: hingga titik manakah kita akan membiarkan doktrin kerahasiaan dan jargon keamanan nasional menggerus prinsip akuntabilitas dan keadilan? Jika peradilan militer gagal mengungkap motif sejati di balik kekerasan terhadap Andrie Yunus, apakah ini pertanda bahwa hukum nasional masih tak berdaya mengadili kuasa rahasia negara? Kemampuan kita untuk menjawab pertanyaan ini secara jujur akan menjadi ukuran nyata martabat hukum dan kemanusiaan kita sebagai bangsa.