HUKUM & ETIKA
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
27 April 2026
Jakarta
3 views
Meskipun berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan ke pengadilan militer, Komnas HAM secara konsisten mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk terus melanjutkan penyidikan. Anggota Tim Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siahian, menegaskan fokus lembaganya pada hak atas penegakan hukum yang adil (fair trial) bagi semua pelaku, bukan hanya keempat prajurit yang sedang diproses. Desakan ini lahir dari keyakinan bahwa jumlah pelaku sesungguhnya lebih banyak dari yang ditangani, dan pengungkapan mereka penting untuk memastikan apakah semua pelaku berlatar militer atau ada keterlibatan warga sipil.
Posisi Komnas HAM ini menempatkan Polri pada ujian integritas dan independensinya. Pilihan untuk menghentikan penyidikan dengan alasan kasus telah 'diambil alih' militer akan dibaca sebagai bentuk pembiaran (toleration) atau bahkan kolusi dalam mengaburkan jejak kejahatan. Sebaliknya, penyidikan yang gigih terhadap dugaan pelaku sipil akan mengirim pesan kuat bahwa tidak ada ruang imunitas bagi siapa pun yang terlibat dalam kekerasan terhadap pembela HAM. Ini adalah momen penentu bagi Polri untuk membuktikan diri sebagai institusi penegak hukum yang berdiri di atas logika keadilan, bukan logika birokrasi atau hubungan antar-institusi.
Dari perspektif etika hukum, desakan Komnas HAM mengingatkan pada prinsip dasar bahwa proses hukum harus mengikuti kebenaran materiil, bukan formalitas yurisdiksi. Memisahkan proses berdasarkan subjek hukum (militer vs sipil) dalam satu peristiwa kejahatan yang terpadu berpotensi merusak kesatuan fakta dan menghambat terungkapnya pola serta motif sesungguhnya. Negara, melalui Polri, dituntut menunjukkan political will untuk menembus sekat-sekat institusional dalam mengejar keadilan holistik.