Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Babak Baru Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Segera Disidang di Pengadilan Militer

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memasuki babak baru setelah Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, mengindikasikan bahwa empat prajurit TNI tersangka akan diadili dalam peradilan militer.

Andrie Yunus, sebagai korban, telah menyatakan ketidakpercayaan terhadap proses tersebut melalui surat kepada Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa kasus percobaan pembunuhan ini harus diadili di peradilan umum untuk menjamin keadilan dan mencegah terulangnya kekerasan serupa.

Proses peradilan militer ini juga mendapat kritik keras dari anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fatia Maulidiyanti, yang menyatakan bahwa proses tersebut tidak sah secara prosedur dan tidak legitimate. Kritik ini menyoroti masalah mendasar dalam peradilan militer Indonesia, seperti kurangnya transparansi, keterburu-buruan proses, dan persepsi bahwa ia lebih berfungsi sebagai mekanisme disiplin internal daripada lembaga peradilan yang independen dan adil bagi korban dari masyarakat sipil.

Babak Baru Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Segera Disidang di Pengadilan Militer
```json { "konten_html": "

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memasuki babak baru yang justru menggerus legitimasi sistem peradilan Indonesia. Alih-alih mengedepankan prinsip keadilan universal dan kedaulatan hukum, limpahan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertontonkan segregasi yurisdiksi yang berpotensi melindungi pelaku kekerasan atas nama disiplin korps. Pilihan forum ini tidak hanya mencederai hak korban sebagai warga sipil, tetapi juga mengabaikan prinsip mendasar equality before the law, yang menjadi pondasi martabat hukum dalam negara demokratis. Ketidakpercayaan Andrie Yunus yang ia sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi adalah sinyal kritis pertama terhadap proses yang sarat dengan bias institusional.

Legitimasi Hukum yang Rapuh dalam Peradilan Militer

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fatia Maulidiyanti, secara tegas menyebut proses ini tidak sah dan tidak legitimate. Kritik ini bukan sekadar ungkapan politik, melainkan serangan langsung terhadap kerangka hukum yang memisahkan peradilan militer dari peradilan umum. Kekhawatiran utama terletak pada tiga dimensi kegagalan prosedural: Pertama, lemahnya transparansi yang menghambat pengawasan publik. Kedua, keterburu-buruan proses yang mengindikasikan penyelesaian kasus tanpa pendalaman substansi. Ketiga, fungsi ganda peradilan militer yang lebih menekankan disiplin internal ketimbang pemenuhan keadilan bagi korban sipil. Dalam konteks kasus Andrie Yunus, peradilan militer dipersepsikan sebagai benteng pertahanan korps, bukan institusi penegak keadilan yang netral dan independen.

Dari perspektif etika perang dan konflik, kekerasan oleh personel militer terhadap warga sipil di luar medan tempur merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip pembedaan (principle of distinction) dan proporsionalitas. Meski tidak terjadi dalam konteks perang formal, tindakan ini mencerminkan degradasi disiplin dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap prajurit. Pengadilan militer sering kali gagal mengadili dimensi etis ini karena berfokus pada pelanggaran disiplin semata, bukan pada pelanggaran hak korban sebagai manusia. Ini menciptakan paradoks di mana lembaga yang seharusnya menjaga etika justru mengaburkan pertanggungjawaban moral.

Dilema Yurisdiksi: Disiplin Korps versus Keadilan Publik

Pilihan untuk mengadili empat prajurit TNI tersangka di lingkungan peradilan militer mengundang pertanyaan mendasar tentang fungsi peradilan dalam negara hukum. Apakah tujuan utamanya adalah menegakkan disiplin internal atau memberikan keadilan substantif kepada korban dan masyarakat? Kasus ini mengungkap ketegangan antara dua sistem peradilan yang paralel: satu untuk militer, satu untuk sipil. Dalam banyak kasus, peradilan militer dinilai lebih lunak dan tertutup, sehingga menimbulkan kesan adanya impunitas terselubung. Untuk korban seperti Andrie Yunus, ini berarti ia dirampok haknya untuk diadili di forum yang independen dan imparsial, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan standar hukum internasional tentang hak atas pengadilan yang adil.

  • Pelanggaran Prinsip Non-Diskriminasi: Pemisahan yurisdiksi berdasarkan status pelaku (prajurit) menciptakan diskriminasi hukum yang merugikan korban sipil.
  • Ketiadaan Akuntabilitas Publik: Peradilan militer cenderung kurang terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan media, mengurangi akuntabilitasnya.
  • Konflik Kepentingan Institusional: Hakim militer mungkin berada di bawah tekanan hierarkis untuk melindungi institusi, mengorbankan objektivitas peradilan.

Kritik peradilan terhadap sistem ini harus dibaca sebagai upaya mendorong reformasi struktural. Jika peradilan militer ingin dianggap legitimate, ia harus memenuhi standar yang sama dengan peradilan umum: transparansi, independensi, dan akses yang setara bagi korban. Tanpa itu, setiap putusan yang dihasilkan akan selalu diwarnai keraguan dan kecurigaan, merusak kepercayaan publik pada institusi militer dan peradilan secara keseluruhan. Kasus Andrie Yunus menjadi ujian nyata apakah Indonesia serius menegakkan prinsip supremasi hukum atau masih terjebak dalam logika korps yang eksklusif.

Sebagai penutup, kita harus bertanya: Apakah etika peradilan lebih penting daripada loyalitas korps? Dalam konteks kasus kekerasan terhadap warga sipil, ketidakmampuan peradilan militer untuk menjawab

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus, Fatia Maulidiyanti
Organisasi: Oditurat Militer II-07 Jakarta, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, TNI, Mahkamah Konstitusi, Tim Advokasi untuk Demokrasi
Lokasi: Jakarta