Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Andrie Yunus Tegas Tolak Beri Kesaksian di Pengadilan Militer, Pertanyakan Kompetensi dan Keberpihakan

Penolakan Andrie Yunus untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Militer merupakan protes hukum berbasis prinsip, menolak reviktimisasi dan memperjuangkan kompetensi Peradilan Umum untuk kasus serangan terhadap pembela HAM. Sikap ini mempertanyakan segregasi sistem peradilan dan kesanggupan negara memberikan keadilan substantif bagi korban.

Andrie Yunus Tegas Tolak Beri Kesaksian di Pengadilan Militer, Pertanyakan Kompetensi dan Keberpihakan

Penolakan untuk memberikan kesaksian oleh seorang korban tidak semata-mata soal ketidakhadirannya di ruang sidang. Dalam kasus Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, penolakan itu merupakan sebuah tindakan hukum yang mendasar dan berprinsip. Ia menolak berpartisipasi dalam proses Pengadilan Militer untuk kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya sebagai pembela HAM. Langkah ini adalah protes terhadap sistem yang, dalam pandangan korban, secara struktural telah gagal menjamin martabat hukum dan mengutamakan keadilan bagi korban. Intinya bukan hanya pada penolakan kesaksian, tetapi pada perlawanan terhadap sebuah forum yang dianggap akan menghakimi korban dan mengabaikan substansi pelanggaran hak yang terjadi.

Pertarungan Kompetensi: Peradilan Militer vs Martabat Peradilan Umum

Alasan paling fundamental dari penolakan Andrie Yunus adalah sengketa kompetensi absolut. Kasusnya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi, memperdebatkan apakah peradilan umum atau peradilan militer yang memiliki wewenang untuk mengadili pelaku. Argumen korban dan kuasa hukumnya, Fadhil Alfathan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), berpusat pada sifat kejahatan. Serangan terhadap pembela HAM, yang diduga mengandung unsur teror, jauh melampaui konteks disiplin internal militer dan menyentuh ranah hukum pidana umum. Dengan demikian, memaksakan proses di bawah yurisdiksi militer merupakan penyempitan perspektif hukum yang berpotensi mengaburkan gravitas pelanggaran. Pertanyaan etis yang muncul adalah: apakah sistem peradilan kita masih membiarkan institusi khusus menjadi tempat penyelesaian kasus yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan hak asasi manusia?

  • Norma yang Terlibat: Prinsip Universal bahwa kejahatan terhadap warga sipil, khususnya aktor HAM, harus diadili dalam sistem peradilan umum yang terbuka dan independen.
  • Argumen Etis: Pengadilan Militer, dengan karakteristiknya yang tertutup dan berorientasi pada disiplin internal, memiliki risiko tinggi menjadi alat reviktimisasi—memperlakukan korban sebagai pihak yang harus ‘membuktikan’ sesuatu kepada institusi pelaku, bukan sebagai subjek hukum yang harus dilindungi.
  • Implikasi Hukum: Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menguatkan kompetensi peradilan militer dalam kasus seperti ini, hal itu dapat mengerdilkan prinsip equality before the law dan membuka ruang bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dalam forum yang tidak memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas publik.

Melawan Reviktimisasi: Etika Perang dalam Konteks Perlindungan Korban

Istilah ‘etika perang’ sering dikaitkan dengan konflik bersenjata, namun dalam konteks perlindungan hak asasi manusia di negara demokratis, prinsipnya tetap relevan. Salah satu prinsip utama adalah perlindungan terhadap korban dan non-combatants. Dalam kasus ini, Andrie Yunus sebagai korban dan pembela HAM adalah pihak yang harus dilindungi oleh sistem hukum, bukan dihadapkan pada proses yang dapat memperparah trauma (reviktimisasi). Penolakan kesaksiannya berdasarkan kondisi medis dan psikis, serta pengetahuan sebagai mantan pendamping tentang ketidakadilan dalam peradilan militer, adalah bentuk penerapan prinsip etis tersebut secara personal. Ia menggunakan haknya untuk tidak berpartisipasi dalam sebuah proses yang ia yakini akan melanggar prinsip fair trial dan justice for victims. Ini adalah bentuk ‘perlawanan hukum’ yang mempertanyakan apakah negara, melalui aparatnya, telah memenuhi kewajiban untuk memberikan keadilan substantif atau justru mendesain proses hukum yang memperkuat posisi institusi pelaku.

Penolakan yang akan berlaku untuk sidang pada 13 Mei 2026, baik secara fisik maupun daring, bukan sebuah tindakan penghambat proses, tetapi sebuah pernyataan politik hukum yang jelas. Korban menyatakan bahwa jalan keadilan yang ia percayai adalah melalui peradilan umum. Ini adalah penegasan bahwa kejahatan dengan motif dan dampak politik terhadap aktivis HAM harus dilihat sebagai kejahatan terhadap demokrasi dan rule of law, bukan sebagai pelanggaran disiplin internal suatu korps. Sikap ini memaksa kita mempertanyakan segregasi sistem peradilan di Indonesia: apakah dualisme peradilan umum dan militer telah menjadi celah bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara dengan standar yang lebih rendah dan legitimasi publik yang lebih lemah?

Analisis kritis atas sikap Andrie Yunus membawa kita pada pertanyaan mendasar bagi aktivis hukum: Ketika korban, yang memahami sistem dari dalam, menolak untuk percaya pada proses tersebut, apakah respons kita hanya akan berfokus pada ‘kepatuhan pada prosedur’ atau pada substansi ‘keadilan yang dapat dipercaya’? Penolakan ini adalah alarm yang menyatakan bahwa legitimasi suatu forum peradilan bukan diberikan oleh otoritas formalnya, tetapi oleh kemampuan forum itu untuk menjamin martabat, kesetaraan, dan keadilan substantif bagi semua pihak, terutama bagi korban yang paling dirugikan. Dalam pertarungan antara kompetensi absolut dan martabat korban, ke mana prioritas hukum Indonesia akan berpihak?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus, Fadhil Alfathan
Organisasi: KontraS, Tim Advokasi untuk Demokrasi, TAUD, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mahkamah Konstitusi
Lokasi: Jakarta