Putusan Mahkamah Agung yang mengukuhkan pertanggungjawaban pidana seorang komandan atas tindakan eksekusi ilegal di wilayah konflik bukan sekadar perkara yuridis. Ini adalah penanda sejarah dalam perjuangan melawan impunitas, mengoyak tembok keangkuhan hierarki militer yang selama ini kerap menjadi benteng kekebalan hukum. Keputusan ini menegaskan bahwa wilayah perang, yang sering didistorsikan sebagai zona abu-abu normatif, tetaplah sepenuhnya berada dalam wilayah kedaulatan hukum. Gagalnya seorang komandan mencegah atau menghentikan pelanggaran, meski tanpa perintah eksplisit, dihukum sebagai kegagalan yang bermuara pada pertanggungjawaban pidana berdasarkan doktrin komando. Ini adalah deklarasi tegas: hukum harus berdiri tegak di antara riuhnya tembakan dan kabut peperangan.
Doktrin Komando: Transplantasi Norma Internasional ke Ranah Hukum Nasional
Putusan Mahkamah Agung ini secara substantif melakukan sinkronisasi radikal antara hukum nasional dengan standar hukum humaniter internasional yang progresif. Doktrin pertanggungjawaban komando (command responsibility), yang merupakan pilar Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, kini mendapatkan penerapan konkret dan otoritatif dalam yurisprudensi domestik. Inti putusan ini adalah transformasi paradigma: tanggung jawab seorang komandan bersifat proaktif, preventif, dan melekat pada posisinya. Secara rinci, kewajiban hukum tersebut mencakup tiga pilar tak terpisahkan:
- Kewajiban untuk Mencegah dan Menghentikan: Tanggung jawab utama untuk memastikan pasukan di bawah kendalinya tidak melakukan pelanggaran HAM berat atau hukum humaniter.
- Kewajiban untuk Memastikan Ketaatan Hukum: Kewajiban untuk merancang dan melaksanakan operasi militer dalam koridor hukum yang berlaku, bahkan dalam keadaan konflik bersenjata yang paling kacau sekalipun.
- Kewajiban Akuntabilitas Pidana: Tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya secara pidana apabila, mengetahui atau seharusnya mengetahui terjadinya pelanggaran, ia gagal mengambil langkah korektif yang diperlukan dan layak.
Dengan penetapan standar “seharusnya mengetahui”, Mahkamah Agung melakukan audit mendalam terhadap iklim komando, sistem pengawasan, dan budaya disiplin dalam satuan. Ini merupakan koreksi fundamental terhadap pola lama yang membiarkan komando berlindung di balikan ketidakjelasan atau disfungsi rantai komando.
Jus in Bello: Akuntabilitas Komandan sebagai Imperatif Etika Perang
Di balik kerangka hukum, putusan ini memiliki resonansi moral yang dalam dari perspektif jus in bello (etika dalam perang). Prinsip-prinsip dasar etika perang—pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil, proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan yang tidak perlu—tidak mungkin diwujudkan tanpa peran aktif seorang komandan. Seorang pemimpin militer bukan sekadar otak taktis; ia adalah penjaga utama martabat hukum dan kemanusiaan di tengah kekacauan konflik. Kelalaian yang mengakibatkan terjadinya eksekusi di luar hukum bukanlah sekadar kesalahan administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kewajiban moral tertinggi untuk memanusiawikan peperangan dan membatasi dampak buruknya. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana yang dituntut adalah penjabaran nyata dari prinsip bahwa seragam dan pangkat harus menjadi simbol tanggung jawab yang diperberat, bukan kekebalan yang diperluas.
Putusan ini menegaskan suatu aksioma etis yang kerap dilupakan: legitimasi kekuatan militer justru lahir dari ketaatannya pada hukum dan norma etis, terutama dalam situasi ekstrem di mana godaan untuk melampaui batas sangat besar. Martabat hukum akan runtuh jika di medan tempur sekalipun, negara membiarkan aparatnya beroperasi di luar koridor akuntabilitas. Dengan demikian, keputusan Mahkamah Agung ini adalah upaya memulihkan martabat tersebut dengan menempatkan akuntabilitas individu, termasuk di level komando, sebagai prasyarat keberadaban dalam berperang.
Namun, di balik kemajuan normatif ini, terdapat pertanyaan kritis yang menggugah: sejauh mana putusan simbolik ini akan menjadi preseden yang hidup dan diterapkan secara konsisten dalam sistem peradilan militer Indonesia? Apakah doktrin komando ini akan berfungsi sebagai pedang yang setajam-tajamnya untuk memangkas budaya impunitas, atau hanya akan menjadi perisai retoris yang dipajang dalam kasus-kasus terpilih? Tantangan sesungguhnya bagi aktivis hukum adalah mengawal transformasi putusan ini dari sekadar teks dalam berkas perkara menjadi budaya hukum yang meresap dalam setiap lapisan komando, memastikan bahwa prinsip “seharusnya mengetahui” benar-benar mendorong lahirnya sistem pencegahan yang efektif dan komando yang lebih manusiawi di setiap wilayah konflik.