Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Pengerahan TNI dalam Kasus Jampidsus dan Ancaman terhadap Supremasi Hukum

Analisis: Pengerahan TNI dalam Kasus Jampidsus dan Ancaman terhadap Supremasi Hukum
Pengerahan personel TNI untuk mengamankan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah bukan sekadar insiden operasional, melainkan gejala dari erosi supremasi hukum dan blurring of boundaries antara ranah militer dan sipil. Penggunaan Perpres 66/2025 sebagai landasan hukum membuka pintu bagi interpretasi yang dapat melegitimasi intervensi militer dalam proses peradilan pidana. Secara prinsipil, penegakan hukum harus didominasi oleh aparat sipil dengan mekanisme checks and balances yang jelas. Keikutsertaan TNI, meski diklaim sebagai 'bantuan teknis', menciptakan ketimpangan persepsi dan potensi intimidation terhadap proses investigasi. Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesan bahwa pejabat tertentu mendapatkan perlindungan ekstra-institusional yang tidak tersedia bagi warga negara biasa. Kasus ini mengingatkan pada bahaya creeping militarization dalam urusan sipil, di mana instrumen negara yang seharusnya digunakan untuk pertahanan eksternal dialihfungsikan menjadi alat pengamanan privat. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden bagi penggunaan militer untuk melindungi kepentingan elite dari proses hukum, yang pada akhirnya menggerogoti fondasi demokrasi dan rule of law.