Rekomendasi para peneliti untuk tidak menetapkan keadaan darurat di Papua bukan sekadar nasihat kebijakan, melainkan alarm hukum terhadap risiko pengulangan siklus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan secara normatif. Komnas HAM telah mendokumentasikan dengan jelas bagaimana rezim keamanan Orde Baru mengorbankan martabat hukum di altar stabilitas, menciptakan luka konstitusional yang belum pulih hingga hari ini. Setiap langkah menuju militerisme yang disahkan oleh deklarasi darurat adalah pengkhianatan terhadap prinsip dasar hukum humaniter yang melindungi warga sipil dalam situasi apapun.
Deklarasi Darurat: Pintu Gerbang ke Jurang Impunitas Hukum
Dari perspektif hukum tata negara dan etika pemerintahan, deklarasi keadaan darurat dengan dalih keamanan nasional seringkali menjadi legitimasi formal untuk suspensi hak-hak dasar warga negara. Mekanisme ini membuka ruang bagi perluasan yurisdiksi militer yang lepas dari pengawasan peradilan sipil biasa, menciptakan zona abu-abu hukum di mana akuntabilitas menjadi samar. Pola ini berisiko tinggi mengulang skenario Orde Baru di mana pendekatan represif dikedepankan, sementara akar konflik yang bersifat struktural—ketimpangan sosial, marginalisasi politik, dan ketidakadilan ekonomi—tetap diabaikan.
Berdasarkan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia, setiap pengaturan keadaan darurat tunduk pada prinsip-prinsip dasar:
- Prinsip Proporsionalitas: Tindakan darurat harus sebanding dengan ancaman yang ada, bukan menjadi alat pembenaran untuk pendekatan militeristik berlebihan
- Prinsip Non-Diskriminasi: Perlindungan hak asasi harus berlaku universal, tanpa pengecualian berdasarkan etnis, agama, atau lokasi geografis
- Prinsip Temporer: Status darurat harus bersifat sementara dengan mekanisme pengawasan ketat dari lembaga peradilan independen
- Prinsip Hak Inti yang Tak Dapat Dikurangi: Hak atas hidup, bebas dari penyiksaan, dan hak atas proses peradilan yang adil tetap berlaku dalam segala kondisi
Etika Perang dan Tanggung Jawab Negara dalam Kerangka Hukum Humaniter
Dalam perspektif hukum humaniter internasional, pilihan untuk tidak mendeklarasikan keadaan darurat justru menunjukkan komitmen negara terhadap martabat hukum yang lebih tinggi. Ini adalah langkah strategis yang menegaskan bahwa operasi keamanan harus tetap berada dalam kerangka hukum domestik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara demokratis. Prinsip prima facie perlindungan warga sipil bukanlah konsekuensi dari situasi darurat, melainkan kewajiban mutlak negara yang mengikat dalam kondisi apapun, sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya.
Pendekatan keamanan yang berorientasi pada pelanggaran HAM di Papua mengabaikan beberapa prinsip fundamental etika perang modern:
- Prinsip Pembedaan (Principle of Distinction) antara kombatan dan warga sipil yang seringkali kabur dalam operasi kontra-pemberontakan
- Prinsip Pencegahan (Principle of Precau) yang mengharuskan upaya maksimal untuk meminimalisasi dampak pada populasi sipil
- Prinsip Kemanusiaan yang menempatkan martabat manusia di atas pertimbangan militer semata
- Prinsip Akuntabilitas yang menjamin setiap pelanggaran dapat dituntut melalui mekanisme peradilan yang independen
Ketika negara memilih jalur keadaan darurat, secara tidak langsung negara tersebut mengakui kegagalan institusi sipilnya dalam menciptakan keadilan substantif. Pendekatan ini mengubah konflik sosial-politik yang seharusnya diselesaikan melalui dialog dan keadilan distributif menjadi sekadar masalah keamanan yang membutuhkan solusi militeristik. Padahal, sejarah mencatat dengan jelas bahwa militerisme tanpa kendali sipil yang kuat hanya akan melahirkan lebih banyak korban dan mempersulit penyelesaian konflik secara bermartabat.
Pertanyaan etis yang harus diajukan kepada setiap aktor hukum dan pembuat kebijakan adalah: Apakah kita bersedia mengorbankan prinsip-prinsip dasar perlindungan manusia untuk ilusi stabilitas jangka pendek? Bagaimana kita memastikan bahwa trauma hukum masa lalu tidak menjadi skenario berulang di bawah legitimasi formal keadaan darurat? Dan yang paling mendasar, di mana letak martabat sebuah negara hukum jika solusi terhadap kompleksitas sosial justru ditempuh melalui suspensi hukum itu sendiri?