Ketika Analisis Hukum terhadap Konflik Papua hanya tersangkut pada retorika instrumen tanpa implementasi prinsip, negara secara diam-diam telah menggantikan martabat Hukum Humaniter dengan naluri balas dendam. Di jantung persoalan ini terletak sebuah pelanggaran etis mendasar: pengabaian sistematis terhadap prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan pencegahan—inti dari hukum perang—yang mengubah setiap operasi militer menjadi ancaman bagi penduduk sipil yang seharusnya dilindungi. Kegagalan ini bukan semata ketidaktahuan, melainkan pilihan kebijakan yang mempertaruhkan jiwa manusia demi doktrin keamanan sempit, sebuah tindakan yang mencoreng janji konstitusi sebagai negara hukum.
Dikotomi yang Fatal: Ketika Logika Keamanan Menggantikan Imperatif Hukum Humaniter
Narasi negara dalam menangani Konflik Papua terjebak dalam dikotomi usang: mempertentangkan stabilitas keamanan dengan kepatuhan terhadap hukum internasional. Padahal, dalam konflik bersenjata non-internasional seperti di Papua, Hukum Humaniter justru dirancang sebagai kerangka untuk mencapai keamanan dengan tetap menjunjung tinggi martabat manusia. Indonesia terikat secara hukum dan moral terhadap sejumlah kewajiban tak terbantahkan, terutama berdasarkan Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977 dan hukum kebiasaan internasional. Pengabaian terhadap kewajiban ini bukanlah sekadar pelanggaran prosedural, melainkan sebuah pengkhianatan etis terhadap kedaulatan hukum itu sendiri. Penyelidikan kritis menunjukkan setidaknya tiga pilar yang runtuh:
- Pembedaan (Distinction): Ketidakmampuan atau ketidakmauan untuk membedakan secara tegas antara kombatan dan penduduk sipil dalam operasi militer, mengakibatkan masyarakat adat dan komunitas rentan kerap menjadi sasaran.
- Proporsionalitas (Proportionality): Dilanggarnya prinsip yang melarang serangan yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa sipil, cedera, atau kerusakan berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diharapkan.
- Tindakan Pencegahan (Precaution): Kegagalan mengambil semua langkah yang layak untuk meminimalkan dampak kekerasan terhadap warga sipil, termasuk dalam perencanaan dan pelaksanaan serangan.
Penyelesaian Konflik yang Mengorbankan Keadilan: Retorika Balas Dendam sebagai Pemicu Erosi Hukum
Bahaya paling laten dalam pendekatan saat ini adalah reduksi kompleksitas politik-historis Papua menjadi narasi balas dendam pasca-insiden kekerasan. Istilah-istilah seperti 'tindakan tegas' atau 'pembersihan' tidak hanya bertentangan dengan prinsip jus in bello, tetapi juga meluluhlantakkan fondasi peradilan pidana yang adil. Sebuah Analisis Hukum yang mendalam mengungkap bahwa pendekatan ini:
- Secara sistematis mengikis legitimasi negara dengan menempatkan aparat keamanan pada posisi hakim, juri, dan eksekutor, menggantikan proses hukum yang imparsial.
- Memperpanjang budaya impunitas melalui ketiadaan investigasi independen dan transparan terhadap dugaan pelanggaran HAM, yang dilakukan oleh semua pihak tanpa diskriminasi.
- Secara terang-terangan melanggar prinsip reparasi dalam hukum internasional dengan mengabaikan penderitaan korban dan menghalangi akses mereka terhadap keadilan serta pemulihan.
Di luar kewajiban untuk menghormati prinsip-prinsip dasar perang, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab hukum yang tegas untuk memfasilitasi akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, melindungi pekerja kemanusiaan, dan menjamin ruang aman bagi masyarakat sipil di tengah konflik. Komitmen terhadap Hukum Humaniter adalah ukuran sejati kematangan bernegara, bukan tanda kelemahan politik. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: hingga kapan kita akan membiarkan martabat hukum dikubur di bawah retorika keamanan, dan kapankah korban di Tanah Papua akan dilihat bukan sebagai kolateral politik, melainkan sebagai manusia yang hak hidup dan kehormatannya dijamin oleh konstitusi dan hati nurani kemanusiaan universal?