Penggusuran paksa petani di Luwu Timur atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) bukan sekadu konflik agraria biasa, melainkan pelanggaran sistematis terhadap martabat hukum dan kewajiban konstitusional negara. Ketika Satpol PP, Polri, dan TNI dikerahkan untuk melancarkan tindakan yang dicap Amnesty International Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat, negara sesungguhnya telah melakukan pergeseran paradigma berbahaya: dari pemegang mandat perlindungan menjadi pelaku kekerasan struktural terhadap rakyatnya sendiri. Fakta bahwa penggusuran ini dilakukan meski ada rekomendasi penundaan dari Komnas HAM bukan hanya pengabaian prosedur, tetapi penghinaan terhadap seluruh sistem perlindungan HAM nasional dan penguburan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan substantif.
Proyek Strategis Nasional vs Etika Negara Hukum: Ujian Martabat Konstitusi
Label 'strategis nasional' pada proyek PT Indonesia Hualy Industrial Park telah dijadikan dalih untuk melegitimasi tindakan represif yang menginjak-injak hak dasar petani yang telah mengelola lahan secara damai sejak 1998. Di sini terjadi distorsi konseptual yang berbahaya dalam tata kelola hukum: kepentingan investasi diposisikan sebagai state necessity yang mengesampingkan kewajiban konstitusional negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Padahal, dalam kerangka etika negara hukum yang sehat, justru proyek yang menyandang status strategis nasional seharusnya menjadi contoh terbaik dalam penerapan prinsip-prinsip:
- Partisipasi Bermakna sebagai pilar hukum administratif yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional
- Due Process of Law yang menjamin akses keadilan dan prosedur yang adil sebelum pengambilan keputusan eksekutif
- Proporsionalitas antara tujuan pembangunan dan metode yang digunakan, di mana penggunaan kekerasan aparat tidak pernah dapat dibenarkan untuk kepentingan ekonomi
- Non-regresi terhadap hak-hak yang telah diakui, termasuk hak atas penghidupan yang layak dan hak atas perumahan yang memadai
Penggusuran paksa ini dengan demikian bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan penyimpangan substantif dari cita-cita konstitusi yang menjamin perlindungan terhadap hak milik dan penghidupan rakyat.
Kekerasan Aparat sebagai Pelanggaran Prinsip Etika Penggunaan Kekuatan
Pengerahan aparat keamanan gabungan secara masif untuk melakukan penggusuran terhadap petani di Dusun Laoli melanggar prinsip-prinsip mendasar etika penggunaan kekuatan oleh negara. Dalam kerangka hukum HAM internasional, khususnya Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum PBB, kekerasan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir dan harus proporsional dengan ancaman yang dihadapi. Ketika petani yang mempertahankan tanahnya dihadapkan pada kekuatan aparat, negara telah melakukan:
- Disproporsionalitas kekuatan yang mengingkari prinsip minimum necessary force
- Kriminalisasi perlawanan sipil yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari hak berekspresi dan berkumpul secara damai
- Pembatasan ruang demokratis dengan menghalangi akses jurnalis dan masyarakat sipil untuk memantau proses
- Pengabaian mekanisme penyelesaian sengketa non-kekerasan yang seharusnya didahulukan dalam negara hukum
Lebih mendasar lagi, tindakan ini mencerminkan patologi kekuasaan di mana aparat keamanan dialihfungsikan dari penjaga keamanan publik menjadi alat represi untuk kepentingan ekonomi segelintir pihak. Inilah yang dalam etika pemerintahan disebut sebagai abuse of power yang merusak legitimasi negara itu sendiri.
Reaksi Amnesty International yang menyebutnya sebagai pelanggaran HAM berat harus dibaca sebagai peringatan serius tentang erosi prinsip negara hukum. Status proyek strategis nasional tidak memberikan kekebalan hukum terhadap pelanggaran HAM, justru sebaliknya—status tersebut harusnya membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mematuhi standar tertinggi perlindungan hak asasi manusia. Ironinya, negara justru menggunakan logika investasi untuk membenarkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga, menciptakan paradoks berbahaya di mana pembangunan justru menghancurkan kehidupan yang seharusnya dibangun.
Pertanyaan etis paling mendasar yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum adalah: dapatkah suatu negara tetap disebut sebagai negara hukum ketika alat-alat kekerasannya digunakan untuk mengamankan kepentingan ekonomi dengan mengorbankan hak konstitusional rakyatnya? Ketika penggusuran paksa petani dilakukan atas nama proyek strategis nasional, kita menyaksikan bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi pengkhianatan terhadap janji konstitusi itu sendiri. Inilah momentum bagi komunitas hukum untuk mempertanyakan kembali apakah konsep 'kepentingan nasional' telah direduksi menjadi sekadar kepentingan ekonomi, dan apakah martabat hukum masih menjadi rujukan utama dalam kebijakan pembangunan—atau sudah tergantikan oleh logika kapital yang menghalalkan segala cara.